Ombudsman RI, Perangkat Desa Bisa Diberhentikan Kalau Tidak Mendukung Perkembangan Desa,  Tetapi Harus Prosedural

 

TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Sejak desa didominasi plt kepala desa hingga kepala desa definitif di takalar, mencuat kepermukaan tidak sedikit perangkat desa diganti diluar mekanisme yang benar hingga menjadikan keluhan warga.

Oleh karena itu baru-baru ini Ombudsman RI, Dadan S Suharmanwijaya bersama rombongan melakukan kunjungan kerja sekaligus jadikan takalar sebagai lokus kajian tata kelola pemerintahan desa

Kedatangan Ombudsman diterima
ketua DPRD Darwis Sijaya, bersama sekda, H.Muh.Hasbi, perwakilan forkopimda, pimpinan OPD, camat, para kepala desa/lurah se-kabupaten takalar menyambut di Baruga I Mannindori kantor bupati takalar.

Sekda takalar, H.Muh.Hasti, S.STP MAP dalam sambutannya mengatakan bahwa  tujuan
kedatangan petinggi Ombidsman adalah dalam rangka memberikan bimbingan agar seluruh perangkat desa/kelurahan semua satu prinsip untuk pelayanan yang baik dan benar serta untuk pelaksanaan tata cara mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Mengingat banyaknya aduan terkait penggantian perangkat desa tanpa mekanisme hingga takalar menjadi lokus kajian strategis tentang tata kelola pemerintahan desa.

Untuk itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah takalar terhadap penilaian peningkatan kualitas layanan publik, maka camat dan para kepala desa/lurah agar berkomitmen melakukan penandatangan fakta integritas untuk perbaikan kualitas layanan publik
Sekda takalar minta para camat, kepala desa/lurah menyimak dengan baik penyampaian Ombudsman sebagai acuan dalam memberikan pelayanan publik dan kebijakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmanwijaya dalam arahannya menyampaikan bahwa selain takalar, ada beberapa wilayah di sulawesi selatan yang menjadi lokus kajian strategis untuk melihat sejauh mana pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.

Perangkat desa katanya harus netral dalam sebuah pesta demokrasi sehingga tidak terjadi polemik.
Berkaitan dengan perangkat desa katanya harus ada indikator yang jelas untuk melakukan evaluasi perangkat desa.
Seperti misalnya jika kepala desa memang menemukan perangkat desa yang tidak mendukung perkembangan desa, bisa dilakukan pemberhentian tetapi harus dengan cara prosedural dan sesuai aturan” jelasnya.

Muliati/MaggarisiSaiyya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *