DPRD Takalar Terkesan Takut Tidak Kebagian Rezeki Jika Mengkritisi Bupati Syamsari (3)
TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Oleh karena DPRD terkesan takut mengkritisi pelaksanaan pemerintahan Syamsari yang kurang berpihak kepada rakyat hingga akhir periodenya kamis 22/12-2022 pukul 00 wita sebagai bupati takalar, akibatnya seperti semaunya saja menjalankan roda pemerintahan, bukan berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bisa dibayangkan hingga pukul 21.00 malam itu satu jam sebelum akhir waktunya menempati rumah jabatan, H.Syamsari masih melakukan mutasi.
Hanya saja mutasi malam ketika itu diserahkan kepada sekretaris daerah, H.Muhammad Hasbi dan Asisten Pemerintahan, Andi Rijal dan keduanya juga ciut naylinya takut membantah.
Seperti malam terakhir waktunya menempati rumah jabatan tidak tanggung-tanggung kabag ekonomi, Muh.Iqbal yang mendapat posisi menjadi pj eselon II dilantik sesamanya eselon II Andi Rijal Asisten Pemerintahan.
Andi Rijal tau kalau dirinya tidak punya wewenang melantik sesamanya pj eselon II tetapi dengan terpaksa dilakukan karena perintah yang bisa berdampak fatal bagi dirinya jika dia tidak laksanakan.
Setelah itu H.Syamsari baru tinggalkan rumah jabatan.
Sementara wakil bupati H.Achmad yang tidak berguna bagi bupati sehingga 3 bulan sebelum berakhir periodenya, sudah keluar dari rumah jabatan pindah kerumah pribadinya di bilangan BTN bombong indah kota takalar.
Selama TPP selesai disahkan DPRD desember 2017, H.Syamsari pernah didesak DPRD dalam rapat paripurna untuk membagi TPP, ia Syamsari saat itu mengaku TPP tetap ada dan berjanji akan membagi kepada ASN.
Namun hingga akhir periodenya 22/12-2022 ternyata janjinya tidak ditepati atau lebih tepatnya seperti diingkari.
Dua kali periode DPRD masing-masing 30 orang terdiri 27 anggota dan 3 unsur pimpinan atau jumlah 60 orang tetapi juga tidak berhasil dorong H.Syamsari membagikan TPP ketika itu kepada pemiliknya yang syah.
Entah penyebabnya seperti apa tetapi yang pasti pernah satu kali seorang oknum anggota DPRD (Bakri Sewang) di warkop tua muda takalar menyatakan tidak mau mengkritisi sistem pemerintahan karena takut tidak kebagian rezeki dari bupati.
Tidak sadar tunjangan besar setiap bulan yang diberikan negara kepadanya, itu adalah selain untuk nafkah juga pengabdian kepada bangsa dan negara sehingga seyogianya anggota DPRD tidak pantas berpikir seburuk itu kata Kusbin.
Betapa tidak mendorong pemerintah untuk membagi TPP adalah tugas dan tanggung jawab DPRD sehingga wajib hukumnya dilaksanakan.
Masyarakat takalar diluar keluarga ASNpun tau total TPP yang tidak diberikan kepada yang berhak saat itu terlampau besar Rp36M
Namun ketika itu periode H.Burhanuddin berakhir desember 2017 sebelum APBD 2018 berjalan sehingga TPP tersebut tidak sempat dibagi kepada yang berhak menerima.
Oleh ASN saat itu berharap kepada H.Syamsari sebagai bupati takalar periode 2017-2022 pengganti H.Burhanuddin,TPP dibagi karena sudah diperdakan oleh DPRD pimpinan H.Muh.Jabir Bonto saat itu.
Walau sesungguhnya tahun 2018 oleh ASN tau kalau TPP tersebut sudah ludes untuk kegiatan lain, bukan kepada peruntukannya tetapi H.Syamsari pernah berjanji dihadapan rapat paripurna DPRD kalau TPP tersebut ada dan akan dibagikan kemudian, sehingga sebelum periode H.Syamsari berakhir, ASN tetap menunggu haknya akan diberikan, tetapi ternyata janji bupati H.Syamsari tidak menjadi kenyataan.
Sistem pemerintahan dibawa kendali H.Syamsari hingga berakhir, oleh Muhammad Kusbin Dg.Ngempo mewakili kebanyakan rakyat takalar menilai sangat berbeda dengan bupati-bupati sebelumnya atau bisa dibilang antara langit dengan bumi dari periode-periode lalu mulai tahun 1960 awal takalar memisahkan diri dari jeneponto bahkan tidak berlebihan kalau sistem pemerintahan paket H.Achmad Dg.Se,re disebut Muhammad Kusbin Dg.Ngempo lebih buruk dari yang buruk.
Betapa tidak seorang bupati di manapun sesungguhnya wajib menjalankan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bukan kepada hasrat dan selerah pribadi kata Muhammad Kusbin Dg.Ngempo
Seperti yang diuraikan diatas TPP sudah disahkan DPRD sehingga wajib hukumnya dibagi kepada yang berhak, bukan sebaliknya digunakan kepada yang bukan perunrtukannya.
Tetapi jangan heran kata Kusbin karena sistem pemerintahan lebih buruk dari yang buruk mengakibatkan TPP tersebut salah sasaran yang informasi berkembang ketika itu adalah diduga kuat atas kongkalikong dengan ketua DPRD sendiri, H.Muhammad Jabir Bonto.
Jika demikian sejatinya penegak hukum tidak diam melihat atau mendengar TPP ini salah sasaran kata Kusbin Dg.Ngempo,
(bersambung)