Sistem Pemerintahan 5 Tahun H.Syamsari-H.Achand,Oleh Kusbin Dg.Ngempo Merangkum KedalamTopikterkini.id Secara Bersambung

Hingga Syamsari Tinggalkan Rumah Jabatan Bupati, Rp36M TPP 2018 Tidak Dibagi Juga (1)

TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Sebagai pembukaan rangkuman Muh.Kusbin Dg.Ngempo terhadap sistem pemerintahan yang dibangun H.Syamsari paket H.Achmad sebagai bupati-wakil bupati takalar 5 tahun diawali dengan Rp36M TPP tahun 2018 tidak dibagi kepada ASN.
Maka teringat niat suci H.Burhanuddin Baharuddin sebagai pemimpin rakyat untuk membuat ASN lebih mampu membiayai kebutuhan sehari-harinya bersama istiri/suami dan anak-anaknya.

Betapa tidak jelang akhir periodenya desember 2017 sebagai bupati takalar, ia H.Burhanuddin Baharuddin mengusulkan Rp36M TPP kepada DPRD setempat untuk disahkan menjadi APBD 2018.

Ketika itu H.Burhanuddin Baharuddin bersama DPRD yang dikendalikan H.Muh.Jabir Bonto, TPP tersebut disahkan kemudian dituangkan kedalam APBD menjadi peraturan daerah (PERDA).

Namun niat suci itu tidak sampai dirasakan ASN karena H.Syamsari bupati takalar pengganti H.Burhanuddin Baharuddin, entah apa dalam pikirannya melihat uang besar bukan miliknya tetapi berkehendak lain hingga akhir periodenya 22 desember 2022 TPP tersebut tidak juga dibagi kepada yang berhak menerima.

Saat itu sebagian anggota DPRD, Sulaeman Rate dan H.Abd.Haris Dg Nassa dan beberapa rekan lainnya periode 2014-2019 diketahui punya niat baik mendorong bupati agar TPP tersebut dibagi kepada ASN, namun H.Syamsari bupati takalar tidak peduli dengan dorongan anggota DPRD hingga diketahui pula kalau TPP tersebut digunakan bupati untuk kegiatan lain.

Ketika itu mencuri perhatian publik karena TPP tersebut adalah merupakan hak ASN tetapi justru digunakan untuk kepentingan lain, dikuatkan oleh seorang kepala dinas Andi Rijal Mustamin mengaku saat itu kebagian Rp400jt untuk kegiatan di dinas lingkungan hidup yang dipimpinnya.

Ketika itu Andi Rijal kepada Topikterkini.id mengaku tak tau uang itu asal dari mana karena bupati, H.Syamsari saat membagi kepada masing- masing pimpinan OPD hanya bilang masukkan ke DPA masing-masing, selebihnya tidak diketahui tenggelam dimana.

Betapa tidak karena walau 50 jumlah OPD dengan besaran Rp400jt per OPD tidak sampai habis Rp20M atau tertinggal Rp16M.
Ketika itu diketahui pada kantor-camat juga dikirimkan untuk membayar TPP dilingkungan kerjanya lewat rekening bendahara masing-masing tetapi ditunggu dan ditunggu surat perintah membayar, tak kunjung muncul hingga akhirnya uang tersebut hilang bak ditelan bumi, kata seorang staf camat saat itu.

Kusbin Dg.Ngempo mengatakan bahwa kejadian itu sangat ironis karena kalau uang yang sudah tertuang dalam APBD dan ingin digunakan lain, harusnya dikembalikan ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan.

Tetapi ini tidak dilakukan kecuali mencuat dipermukaan dari gedung DPRD sendiri ketika itu kalau hak ASN digunakan lain atas persetujian ketua DPRD sendiri, H.Muh.Jabir Bonto.

Mengetahui kalau TPP sudah digunakan untuk kegiatan lain membuat sejumlah ASN menjerit tetapi hanya sebatas menjerit tidak berani menyampaikan apalagi keberatan kepada bupatinya karena takut akan risikonya.

Apalagi ketika berjalan 1 sampai 2 tahun menjadi pengendali di takalar, ASN semakin tidak berani melawan karena semua sifat asli Syamsari sudah dipertontonkan kepublik seperti layaknya orang kejam tidak punya rasa kemanusiaan.

Sebelum periode H.Syamsari berakhir 22 desember 2022 sejumlah ASN masih tetap berharap mengingat janjinya setiap kali didesak anggota DPRD periode 2014-2019, Syamsari menjawab akan membagikan nanti karena TPP tetap ada dan tidak kemana-mana.

DPRD sebagai institusi yang punya kekuatan bisa mendorong bupati, Syamsari untuk membagi TPP tersebut tetapi tidak mampan walau berkali-kali menyuarakan kebenaran hingga akhir periode DPRD saat itu 27 agustus 2019 tidak realisasi juga.

ASN belum putus asa karena sisa masa jabatan Syamsari ketika periode DPRD berakhir 27 agustus 2019 masih ada tiga tahun terlebih bupati pernah berjanji didepan DPRD akan membagi TPP, tetapi janji sudah terlupakan seperti halnya manusia ingkar janji?.

Kemudian disusul DPRD periode 2019-2024 yang dikendalikan Muh.Darwis Sijaya, diharapkan ASN untuk mendorong bupati Syamsari membagi TPP tetapi ketahuan tidak mampu menyerukan TPP itu dibagi.
Oleh karena itu ASN kesal akibat dua kali periode DPRD tidak memaksimalkan fungsinya.

Atas kecelakaan ASN ditakalar, sejatinya penegak hukum memberikan perhatian seperlunya, kata Kusbin Dg.Ngempo
(bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *