Tanah Yang Dijual Kuasa Harjo di Desa Punaga Dikabarkan Dituntut Ahli Waris Pemilik Perusahaan

Oplus_131072

ilustrasi akta jual beli tanah

TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Persoalannya kata sumber Topikterkini.id karena belakangan diketahui kalau yang bertanda tangan pada akta jual beli hanya sebatas kuasa perusahaan pembeli tanah di desa punaga kecamatan mangarabombang kabupaten takalar Sulawesi selatan.

Dan setelah tanah tersebut dibeli, diketahui dikuasakan wakil perusahaan kepada Achmad Maggau Dg Tutu untuk keamanan tanah sekali gus menjadi kuasa menjual.

Hingga tahun ini 2024 tanah tersebut yang totalnya kurang lebih 50 Ha kata sumber semuanya sudah terjual dan pembelinya termasuk 2 Ha oleh Kepala Desa Punaga, Syarifuddin Daeng Sore.

Celakanya kata sumber karena ahli waris pemilik perusahaan mendatangi Kepala Desa dirumahnya membawa serta bukti pembelian tanah berupa Akta Jual Beli, keberatan tanah tersebut dijual.

Terlebih ahli waris pemilik perusahaan tidak mau damai kecuali sejumlah tanah tersebut wajib utuh kembali kata sumber lagi.

Itulah sebabnya hingga menimbulkan celaka 13 karena namanya uang sangat mungkin laris di belanja.

Termasuk Kepala Desa ikut celaka karena tanah yang dibeli dari kuasa pemilik perusahaan juga sudah dijual.

Apalagi ahli waris pemilik perusahaan kata sumber sudah melapor di Polda Sulawesi Selatan.
Dari penjualan tanah dimaksud oleh sumber mengatakan termasuk Camat Mangarabombang, Sudirman S.Sos, M.Si juga terlibat.

Namun saat berhasil dikonfirmasi baru-baru ini Camat membantah keras karena 1 lembarpun Akta Jual Beli tidak pernah lewat dia.

Menurut informasi yang ia peroleh penjualan
tanah tersebut lewat Notaris, entah Notaris siapa allahualam kata camat

Yang diakui ditanda tangan Camat adalah surat keterangan garapan tetapi itu setelah ditanda tangan Kepala Dusun setempat dan Kepala Desa Punaga, andai surat keterangan garapan yang disetorkan kedia tanpa tanda tangan kedua pemerintah terdepan, mustahil ia tanda tangan

Lain dengan Kepala Desa Punaga Syarifuddin Daeng Sore yang dikonfirmasi hari Ahad 20/10-2024, membenarkan perusahaan dimaksud membeli tanah di desanya serta mengaku sudah pernah di datangi orang tetapi tidak dikenal, ia mengaku sebagai ahli waris pemilik perusahaan dimaksud, hanya tidak menyertakan Akta Jual Beli seperti di katakan sumber.

Dari luasan tanah tersebut, Kepala Desa juga mengaku membeli tetapi hanya 1 Ha, bukan 2 Ha dan juga sudah ia jual.

Maggarisi Saiyye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *