Jeneponto – Masyarakat Kabupaten Jeneponto dibuat bingung dengan munculnya dua surat imbauan berbeda terkait pelaksanaan takbiran Idulfitri 1446 H yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Surat Penyampaian yang dilayangkan oleh Bupati dan Sekda Jeneponto memilik isi yang berbeda perihal perayaan malam takbiran.
Polemik ini bermula setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Muh. Arifin Nur, lebih dahulu mengeluarkan surat imbauan pada 29 Maret 2025, namun di edarkan pada tanggal 30 maret yang meminta takbiran dilakukan secara serentak di masjid-masjid.
Surat tersebut tertuang dalam Nomor 400.8.2.3/153/Setda dan ditujukan kepada camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat untuk menggelar takbir bersama di masjid besar, kecamatan, maupun desa masing-masing pada Minggu (30/3) pukul 19.30 WITA.
Namun sehari setelahnya, Bupati Jeneponto Paris Yasir menerbitkan surat imbauan lain dengan Nomor 400/77/KESRA/III/2025, yang diedarkan pada hari yang sama yaitu 30 maret dengan mengajak masyarakat melaksanakan takbir keliling.
Dalam surat penyampaian Bupati Jeneponto, takbiran akan diawali dengan takbir bersama di Masjid Al-Ikhsan, Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Jeneponto, sebelum dilanjutkan pawai takbir di jalan raya pada waktu yang sama.
Kendati demikian, Bupati Jenepono Paris Yasir menegaskan bahwa esensi takbiran tetap sama, baik di masjid maupun di jalan. Namun, ia menyayangkan sikap Sekda yang mengeluarkan surat tanpa koordinasi dengannya.
“Tidak perlu diperdebatkan, semua bagus. Mau takbir keliling bagus, mau takbir di masjid, semua esensinya sama,” ujar Paris Yasir, dikutip dari Mediasulsel.com, Minggu (30/3/2025).
Meski demikian, ia menegaskan tidak mengetahui adanya surat edaran dari Sekda sebelumnya.
“Jika ada surat edaran dari Sekda Jeneponto, saya tidak tahu, dan itu tanpa sepengetahuan saya. Tidak ada koordinasi dengan saya,” tegasnya.
Perayaan malam takbiran versi Bupati Jeneponto dengan melaksanakan takbir keliling sudah lama vakum atau tidak lagi pernah dilaksanakan semenjak masa Covid-19 di Kabupaten Jeneponto.
Sumber : mediasulsel.com