Takalar Topikterkini.id, THR yang di-tunggu-tunggu lama aparatur sipil negara (ASN) di takalar, akhirnya datang juga,
saat ini sudah tertuang dalam peraturan bupati takalar nomor 07 tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil dalam lingkup pemerintah kabupaten takalar tahun anggaran 2020 sudah ditandatangan bupati, H.Syamsari,S.Pt.MM jum’at 15/5/2020
Setelah perbup tersebut selesai maka sesuatu yang menggembirakan bagi para ASN khususnya di takalar, terlebih menjelang hari raya idul fitri di tengah-tengah pandemi wabah virus corona Covid-19.
Namun besaran THR untuk tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena keuangan negara sedang terganggu akibat pandemi virus corona
Dengan diterbitkannya Perbup tersebut, tentu segera ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembayaran, kata kepala bagian humas dan protokol sekretariat daerah kabupaten takalar, Syainal Mannan,S.STP.,M.Si 15/05
Syainal Mannan mengatakan, meski anggaran daerah dipangkas untuk penanganan covid 19 di takalar, namun alhamdulillah pemerintah daerah tetap memberikan THR untuk seluruh ASN takalar di tengah pandemi virus corona
Maggarisi Saiyye