TAKALAR, TOPIKterkini.id – Tentu masyarakat Takalar masih ingat kasus yang menyeret H.Burhanuddin Baharuddin ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) kelas satu Makassar
Adalah tanah yang terletak di 3 Desa masing masing: Cikowang, Punaga dan Laikang Kecamatan Mangarabombang Takalar Sulawesi Selatan, pernah dibebaskan PT Insan Cirebon dari masyarakat pemilik untuk rencana pembangunan industri. Tetapi Bupati Burhanuddin Baharuddin ketika itu, diproses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sulawes Selatan dan Barat hingga divonis satu setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Makassar
Dengan hamparan lokasi yang sama oleh Pemerintah Kabupaten Takalar saat ini bermaksud membangun industri kilang minyak yang rencana anggarannya 200 T.
Semoga rencana pembangunan industri tidak berkasus sama seperti dulu dan bisa terlaksana demi kesejahteraan masyarakat
Penulis : Maggarisi Saiyye