Takalar Topikterkini.id, Irmawati (36) warga lingkungan bontotala kelurahan maradekaya kecamatan pattallassang kabupaten takalar sulawesi selatan, melaporkan KARTIAH warga kelurahan malewang kecamatan polombangkeng utara kepada polres takalar pada tanggal 2 februari 2021
Dalam laporannya yang diterima Aiptu H.Azis tertulis peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 KUHP
Penganiayaan yang dialami kata Irmawati adalah pada hari itu sekitar pukul 16.00 wita, KARTIAH mendatangi dirumahnya bermaksud dimintakan uang dari neneknya, Basse Dg.Je’ne yang tinggal dirumah Irmawati, namun nenek Irmawati juga tak punya uang mengakibatkan KARTIAH mengamuk memukulinya dengan tangan sambil mencakar wajah Irmawati berkali-kali hingga menjadi memar dan tergores lecet
Kepada Topikterkini.id, Irmawati mengaku hari itu berusaha menghindar tetapi karena KARTIAH jauh lebih besar darinya dan merangkulnya sehingga tak berhasil
Irmawati mengaku tak punya kesalahan sedikitpun atau tak pernah bertengkar dengan KARTIAH membuat dirinya sakit hati dianiaya sehingga Irmwati memilih menempuh jalur hukum pada hari itu juga sesuai laporan polisi nomor : STTLP/17/II/2021/SPKT tanggal 2 februari 2021
Maggarisi Saiyye