Gowa Topikterkini.id, Gonjang ganjing pungutan biaya pendaftaran tanah sistematik lengkap(PTSL) di kabupaten gowa yang merujuk SK.bersama 3 menteri dan peraturan bupati(perbup), cuma membolehkan besarannya
Rp.250.000/petak, tetapi kenyataannya di desa katangka kecamatan bontonompo kebaupaten gowa sulawesi selatan membongkak menjadi Rp.300.000/petak
Akibatnya masyarakat keberatan dan melaporkan kepada pihak berwenang, kepolisian resort (polres) gowa dan kejaksaaan negeri sungguminasa setempat
Terkait laporan pungutan yang melebihi ketentuan SK bersama 3 menteri dan perbup gowa tersebut hingga pihak polres dan kejallksaan kemudian memanggil Abu Bakar sebagai ketua PTSL untuk dimintai keterangan
Sesuai pengakuannya saat dikonfirmasi jurnalis media cetak dan online, redaktur senior, Omank, tetta Nyampa dan Muchtar Machmud Daeng Naba, baru-baru ini
Menurut Abu Bakar, pemanggilan dirinya di polres gows dan kejaksaaan negeri sungguminasa adalah sebagai ketua tim PTSL kabupaten gowa
Abu Bakar mengaku memberikan keterangan sebatas dasar pungutan yang dibolehkan SK.BERSAMA 3 Menteri dan perbup selebihnya tak faham dan tak mengetahui dan tidak mengerti berdasarkan apa karena bukan rananya lagi.
Yang pasti katanya, biaya hanya
Rp.250.000/ petak yang turut disosialisasikan kepada masyarakat dalam program PTSL tahun ini 2020.
Sementara kasi intel kejaksaan negeri sungguminasa kabupaten gowa, Rezki, mengatakan, soal laporan masyarakat desa katangka kecamatan bontonompo, dibenarkan adanya, namun setelah dikoordinasikan dengan pihak polres gowa, ada laporan warga yang mendahului ke kejaksaaan negeri sungguminasa
Kondisi itu akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa menyerahkan sepenuhnya ke polres gowa
Polres gowa melalui kasat reskrim berulang dihubungi via wathsApp(WA) berada di luar kantor olres hingga tidak berhasil, kita tunggu perkembangannya.(Naba/Nyampa-Omank)
Maggarisi Saiyye