kasi penma kantor kemenag gowa, H.Abd.Hafid
Gowa Topikterkini.id, Pembebasan tugas
H.Nurdin J, S.Ag, M.Pdi dari fungsional guru muda pada Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiayah Bontoboddia Kabupaten Gowa, oleh Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, diketahui, ternyata atas permintaannya sendiri yang dituangkan dalam surat pernyataan pengunduran diri tertanggal 13 Juli 2020
Tetapi kemudian yang bersangkutan menolak pindah, seperti diberitakan sebelumnya bahkan Nurdin mencairkan Dana BOS dari 173 jumlah murid
Kenyataan ini menarik perhatian di Kabupaten Gowa, persoalannya dari
Informasi yang dihimpun Topikterkini.id diketahui bahwa setelah SK Kakanwil Kemenag Sulawesi Selatan tentang pembebasan tugas Nurdin dari MI Muhammadiyah Bontoboddia Kabupaten Gowa, Yayasan Muhammadiyah pernah menyampaikan kepada Kementerian Agama Kabupaten Gowa untuk tidak mencairkan dan BOS kepala sekolah yang telah berakhir masa jabatannya (Nurdin), tetapi tetap juga mencairkan tanpa menyampaikan kepada Yayasan
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, DR.H.Abd.Hafid M.Pd, via WhatsAppnya 31/10 pukul 12:33 menulis SK pembebasan Nurdin johasan dari tugasnya dinyatakan batal
Tetapi ketika diminta ditunjukkan bukti pembatalannya, H.Abd.Hafid mengaku
di Kanwil kemenag
Hasdar Sikki
Maggarisi Saiyye