Takalar Topikterkini.id, Skandal korupsi selama ini banyak ditemukan teradi dimana-mana, di kantor pemerintah bahkan di kementerian agama sekalipun
Seperti kali ini dikementerian agama kabupaten takalar disebut-sebut diduga terjadi hal serupa
Bersumber dari jamaah calon haji yang menurut sumber diminta uangnya oleh kepala seksi haji sebagai setoran infaq ke badan amil zakat nasioanal (BAZNAS) kabupaten takalar
Seperti tahun 2018 dengan jumlah 263 jamaah calon haji menyetor kepada seksi haji kantor kementerian agama takalar masing-masing Rp.1.300.000,- atau
Rp.341.900.000,-, tetapi yang disetor ke BASNAS hany Rp.1 jt per jamaah calon haji atau Rp.263jt, sedangkan Rp.300rb atau Rp.78.900.000,- tertinggal diseksi haji
Sumber Topikterkini.id menyebutkan bahwa di tahun 2019 jamaah calon haji
bertambah 18 menjadi 281 orang, berarti infaq haji juga bertambah menjadi
Rp.365.300.000,-
Sama di tahun 2019 dengan jumlah jamaah calon haji bertambah 18 menjadi 281, berarti besaran infak haji juga bertambah menjadi Rp.365.300.000,-, tetapi lagi-sumber mengatakan bahwa yang disetor kepala seksi haji kepada BAZNAS takalar sama dengan tahun 2018, hanya Rp.1 juta per haji atau
Rp.281.000.000,-, sedangkan Rp.300.000,- atau Rp.84.300.000,- ditambah Rp.78.900.000 pada tahun 2018 mencapai Rp.163.200.000,- dua kali infaq haji yang tersendat di seksi haji entah raib kemana
Kepala seksi haji kantor kementerian agama kabupaten takalar, Mustajab, yang berhasil dikonfirmasi baru-baru ini di tempat pencucian mobil milik H.Safar Dg.Rani di biringbalang kelurahan bajeng kecamatan pattallassang, mengakui besaran infaq haji setiap tahunnya,
Rp.1.000.000,- disetor ke BAZNAS dan yang Rp.300.000,- tingal di kemenag atas kesepakatan dengan jamaah calon haji
Adapun Rp.1.000.000,- infaq haji untuk dua tahun dengan jumlah
Rp.544.000.000,- yang disetor ke BAZNAS juga diragukan penggunaannya sampai kepada sasaran atau tidak
Karena menurut ketua BAZNAS, H.Jamaluddin Dg.Tompo yang dikonfirmasi belum lama ini diruang kerjanya, mengaku infaq yang diterima, digunakan untuk pemberdayaan masyarakat termasuk membantu bagi yang mengalami bencana (Red)