TAKALAR – TOPIKTERKINI.ID | Proyek normalisasi dan penguatan tebing sungai Lingkungan Tana-tana Kelurahan Canrego Kecamatan Polombangkeng Selatan Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 yang dikerjakan CV Kenanga Rezky Utama, kini sudah rampung, namun akan menyisahkan perbincangan banyak pihak
Alasannya adalah pada papan informasi yang dipasang pelaksana, hanya tertulis nomor kontrak, tanggal, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, sumber dana, tahun anggaran dan pelaksana, sedangkan Volume tidak ada
Sementara anggaran proyek tersebut mencapai angka Rp.4.501.170.000,-,
sedangkan Volume pekerjaan tak diketahui alias pelaksana di tuding menyembunyikan sehingga tidak jelas penggunaan uang besar tersebut
Kecuali untuk pengerukan kemudian tanahnya digunakan menambah ketinggian tebing yang sudah ada
Sedangkan dinding penahan longsor, tidak dibangun, padahal tanah sepanjang tebing dari hulu hingga muara, bukan kategori tanah padat sehingga ketika musim hujan tiba, dikhawatirkan tanah tersebut cepat kembali kehabitatnya
Dg.Mino warga setempat mengaku tanah galian yang digunakan menambah ketinggian tebing yang sudah ada, bukan tanah padat sehingga untuk antisipasi dini tebing tidak longsor di musim hujan, dirinya berinisiatif menanam rumput pinggiran tebing khusus belakan rumahnya
Selain itu, juga oleh pelaksana tidak membuat saluran pembuangan seperti beberapa kali diberitakan media ini sebelumnya sehingga dikhawatirkan air yang menggenangi pemukiman dan persawahan warga di musim hujan, akan menjadi bencana
Selain Dg.Mino juga dua warga setempat lainnya, Rabbele Dg.Ngunjung dan Dg.Mile dirumahnya masing masing pada 04 April kepada Topikterkini.id mengatakan bahwa untuk normalisasi sungai, mengaku puas, tetapi untuk pemukiman dan persawahan warga, akan digenangi air hujan lebih besar dari sebelumnya karena dari hulu hingga muara, tidak di lengkapi saluran pembuangan air
Pihak-pihak yang terkait dengan proyek normalisasi mengalami kesulitan dikonfirmasi
Kecuali Kepala BPBD Kabupaten Takalar, Nasir Rahman kepada Topikterkini.id Via WhatsAppnya 04 April menulis seperti dibawah ini, semua kewenangan ditangan PPK, tetapi hingga berita ini di public PPK belum berhasil dikonfirmasi
Hasdar Sikki/Maggarisi Saiyye, bersambung
Saya selaku korban yang diambil tanahnya tidak mendapatkan ganti rugi. Boro2 ganti rugi, pemberitahuan saja saat pekerjan tidak ada. Itu kan sama saja perampasan..