Takalar Topikterkini.id, Lurah Canrego Kecamatan Polombangkeng Selatan Kabupaten Takalar, A.Jemma, baru-baru ini di Aula Kantor Lurah setempat melakukan penyuluhan hukum dengan peserta, Kepala Lingkungan, Imam Lingkungan, Pengurus LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama bersama Pemuda dan pemudi
Camat polombangkeng Selatan, Baharuddin S.Sos M.Si yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa persoalan hukum memang sangat penting untuk diketahui karena Republik Indonesia tempat bermukim warga adalah negara hukum
Kepada peserta, Camat, Baharuddin menghimbau kepada para peserta agar betul-betul mengkuti kegiatan penyuluhan hukum semoga kemudian bisa digunakan memberi pemahaman kepada warga lain, sekampung dan tetangga termasuk untuk diri sendiri
Lurah Canrego, A.Jemma mengaku melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakatnya agar lebih memahami dan kesadaran hukum bisa lebih tinggi, mengingat masih ada juga masyarakat yang belum mengerti dan memahami tentang hukum
Selain itu Lurah berharap agar saat ini dan kedepan tidak ada maayarakatnya yang terlibat perbuatan pelanggaran hukum
Kapolsek Polombangkeng Selatan Kabupaten Takalar, AKP Zeim Arman yang tampil sebagai pembicara
lebih fokus kepada narkoba, karena barang haram tersebut sudah sering kali mengorbankan anak-anak pedesaan, apakah dia bandar, penjual atau pengguna adalah merupakan pelanggaran hukum, sementara hukum tidak pandang siapa, kalau terbukti, maka dipastikan akan berurusan dengan hukum, anak-anak sekalipun sehingga orang tua jangan luput dari pengawasan, melihat dan mengawasi pergaulannya, karena narkoba biasa mengorbankan lewat pergaulan bebas.
Disinilah peran orang tua untuk membatasi pergaulan putra putri mereka agar tidak terjerumus ke pusaran narkoba, kata Kapolsek
Jangan sampai lupa bahwa peran orang tua sangat besar dalam mendidik putra putrinya, kalau ia masih pelajar karena lebih banyak dirumah dari pada sisekolahnya
Oleh karena itu jangan tumpahkan tanggung jawan kepada gurunya untuk mendidik tetapi lebih kepada orang tuanya menjaga serta mengontrol anaknya dengan baik agar terhindar dari hal-hal yang sifatnya beresiko, bukan saja kepada narkoba tetapi secara umum yang melanggar hukum seperti pencurian, perampokan dan kejahatan lainnya karena semua itu tidak bisa terhindar dari jeratan hukum
Selain narkoba dan kejahatan lainnya yanh sering membuat orang diproses hukum kata Kapolsek juga menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat dipidana
Terlebih dewasa ini dierah perkembangan informasi melalui media sosial, kerap kali seseorang diproses hukum karena lupa akan tulisan-tulisan dimedia sosial yang bernuansa melanggar hukum misanya menyebarkan kata-kata di facebook yang menyinggung perasaan orang lain.
Kalau yang merasa tersinggung dan melaporkan kepada pihak yang berwajib maka kemungkinan besar akan menjadi proses hukum
Oleh sebab itu dalam menggunakan HP android hendaknya berhati-hati jangan sampai menulis kata-kata yang sifatnya melanggar hukum
Selama HP android hadir menjadi sarana informasi, kata Zeim Arnan, sudah banyak mengorbankan pemiliknya diproses bahkan mendapat hukuman karena kelalaiannya tak meneliti dengan baik tulisannya baru tersebar
Dikatakan menggunakan HP android dilengkapi perangkat undang-undang IT, itupun masih sering terjadi pelanggaran UU IT
Oleh karena itu sekali lagi Kapolsek menekankan bahwa bukan saja tulisan yang sifatnya melanggar UU IT tetapi kepada semua perbuatan yang melanggar hukum seperti mencuri, merampok dan kejahatan lainnya, hendaknya dijauhi dan dianggap sebagai musuh besar
Jangan sekali-kali didekati terlebih dilakukan, kalau dia orang tua laki-laki, sayangi keluarga isteri dan anak dan kalau orang tua perempaun, sayangi suami juga anak-anak dan kalau putra putri, sayangi ayah ibu jagalab harga diri nama baik keluarga dari perbuatan yang melanggar hukum
Pepata orang tua dulu, wajah saja yang tidak bisa dirubah tetapi kalau hanya perbuatan jahat mengapa tidak bisa
Tetapi sekarang wajahpun dari jelek sudah bisa menjadi cantik terlebih hanya perbuatan, kalau akan membahayakan keluarga ayah ibu, kenapa tidak bisa dirobah
Zeim Arman mengatakan proses penanganan kasus atau penyidikan di Kepolisian, diawali dari laporan orang lain sehingga siapapun yang merasa dirugikan orang lain dan dilaporkan, maka tidak ada alasan untuk tidak dilakukan proses hukum
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan, kata Zeim, mengacu kepada KUHP, apakah sebuah obyek perkara masuk tindak pidana atau bukan tindak pidana.
Sehingga untuk menghindari pelanggaran kode etik, dalam penanganan sebuah kasus, pihak kepolisian senantiasa mengedepankan gelar perkara, apakah kasus tersebut bisa dibuktikan atau tidak
Kalau gelar perkara diperoleh dua alat bukti yang syah sesuai undang-undang, maka kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan
Dasar itulah baru terlapor bisa dipanggil untuk pemeriksaan
Pemanggilan juga bertahap, sampai tiga kali, kalau yang bersangkutan tidak mematuhi panggilan kemudian menenuhi unsur dilakukan penangkapan
Dikatakan Zeim untuk tersangka kalau ancaman hukumannya 5 tahun, tersangka punya hak-hak minta
pendampingan (pengacara)
Selain itu juga punya hak berobat kalau ia sakit serta punya hak bertemu atau di besuk kerabatnya.
Dalam penanganan kasus juga sering kali dikeluhkan terlambat, tetepi kendalanya kata Kapolsek adalah terlapot biasa tidak koperatif, saksi tidak kuat atau keterangan ahli seperti visum, alat bukti juga menjadi kendala pengembangan penyidikan, Hasdar Sikki