TOPIKterkini.id. Merasa suaranya hilang di 20 TPS membuat Calon incumben Anggota DPRD Takalar Sulawesi Selatan, Makmur Mustakim menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Usai sholat jumat di mesjid SMP 2 Takalar, Makmur Mustakim kepada wartawan mengaku menggugat ke MK untuk PSU 20 TPS
Alasannya adalah merasa punya suara yang hilang ditiap TPS yang menurutnya 20 TPS di dapil satu Kecamatan Polombangkeng Utara, Polombangkeng Selatan dan Kecamatan Pattallassang. Namun saat ditanya TPS mana saja, Anggota DPRD asal PPP belum bersediah menyebut keculai sudah ada Keputusan MK nanti. Ketika ditanya kemungkinan hasil gugatannya, Makmur optimis dari 20 TPS yang digugat, satu atau 2 TPS dikabulkan MK. Alasannya adalah dari 20 TPS semuanya dilengkapi dengan pernyataan KPPS
- Penulis : Maggarisi Saiyye