Gowa Topikterkini.id, H.Nurdin Nip. 197405202007101001 tidak pindah tugas dari Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Bontoboddia Kabupaten Gowa ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bajeng Barat sebagai pelaksana pengadministrasian umum, mentaati SK Kakanwil Kemenag Sulawesi Selatan nomor B-2082/Kw.21.1./2/KP.07.6/082020 tanggal 27 Agustus 2020
Ditanggapi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Gowa, via WhatsAppnya 31/10 seperti diberitakan sebelumnya, DR.H.Abd.Hafid M.Pd, menulis, SK Nurdin johasan dinyatakan batal, tetapi ketika Topikterkini.id mencari tau bukti pembatalannya, DR.Abd.Hafid menulis, Itu dikanwil kemenag
Informasi yang dihimpun Topikterkini.id menyebutkan lucu alias ironis bahwa setelah Nurdin berubah pendirian mengingkari pernyataan pengunduran dirinya di MI Muhammadiyah Bontoboddia Kabupaten Gowa, dia diketahui secara diam-diam mengurus pembatalan di Kanwil Kemenang
Sumber mengatakan bahwa Nurdin saat ini sedang berusahan SK pemindahannya dibatalkan jadi masih dalam urusan atau belum terbit, tetapi karena diduga atas petunjuk pihak Kemenag Gowa sehingga H.Hafid menganggap bahwa SK pembatalannya sudah terbit dan ada di Kanwil Kemenag
Dikatakan sumber bahwa jawaban Kepala Seksi Penma Kemenag Gowa, ketahuan seperti merupakan bentuk perlindungan
Betapa tidak kata sumber, SK pembatalan seharusnya disampaikan, kalau bukan kepada Kemenag Gowa, harus kepada Yayasan sebagai pemilik Madrasah, bukan disimpan di Kanwil
Terlebih Wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gowa saat ditemui lebih awal dikantor Dinas PendidikanKabupaten Gowa,mengatakan pintu Nurdin beralih fungsi ditutup
Selain itu lebih keras Syarifuddin Kulle
menolak secara tegas rencana H.Nurdin J kembali menjadi Kepala Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Bontoboddia, di perguruan Persyarikatan Muhamamdiyah Gowa.
Karena yang bersangkutan katanya dianggap sudah menciderai persyarikatan yang didirikan KH Achmad Dahlan.
Alasannya adalah ketika Nurdin mengundurkan diri, sebagai Kepala Madrasah tidak minta dan beralih menjadi Staf Administrasi pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bajeng Barat.
Jadi setelah meninggalkan MIM dan mundur sebagai pengurus PDM Gowa tidak ada lagi tempat untuk kembali,
kata Syarifuddin berulang kali.
Masih kata Syarifuddin, yang juga Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, bahwa setelah SK Nomor: B-2082/Kw.21.1/2/KP.07.6/08/2020 terbit, tidak bisa serta merta dibatalkan dan dikembalikan ke posisi semula.
Betapa tidak katanya SK itu produk Kanwil Kemenag Sulsel, jadi tidak bisa seenaknya dibatalkan kembali karena yang bersangkutan merasa tidak cocok tendasnya.
Hasdar Sikkki
Maggarisi Saiyye