Takalar Topikterkini.id, H.Amiruddin Mami Anggota DPRD asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2014-2019
Pada periode tersebut mencuat dipermukaan kalau Amiruddin Mami dituding menggunakan Ijazah SMA yang diduga palsu hingga diproses di Polres Takalar
Dari proses demi proses hingga lanjut ke Kejaksaan Negeri setempat melimpahkan ke Pengadilan Takalar, hasilnya Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada H.Amiruddin Mami
Tetapi saat itu H.Amiruddin menempuh upaya hukum hingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat mengabulkan upaya hukum yang bersangkutan
Namun kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takalar, tidak terima kemudian mengajukan kasasi dan kasasinya diterima Majelis Hakim Mahkamah AgungRI membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat dengan menghukum H.Amiruddin Mami 6 bulan penjara
Akibatnya pupuslah harapannya untuk tidak menikmati pahitnya hidup dalam penjara
Hanya untuk sementara Amiruddin Mami belum merasakan pedih dan sedihnya menjadi narapidana karena hasil Rapid Tes dinyatakan Reaktif
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa dengan putusan Mahkamah Agung RI tersebut, oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar dibantu pihak Kepolisian setempat menjemput H.Amiruddin di Rumah Makan miliknya di gelesong
Namun karena instruksi Kementerian Hukum dan HAM terhadap setiap terpidana saat Pandemi Virus Corona agar dilakukan Rapid Tes sebelum digiring ke Rumah Tahanan Negara sehingga Anggota DPRD asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menghuni Rumah tahanan karena hasil Rapid Tesnya Reaktif
Harapan H.Mami panggilan akrabnya bebas dari jeratan hukum tidak akan berlangsung lama, karena setelah dinyatakan negatif dari virus corona, pihak Kejaksaan Negeri Takalar akan menggiring ke Rumah tahanan untuk digabungkan bersama dengan narapidana lainnya
Seperti diakui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Takalar, Asriani As’ad, beberapa hari lalu bahwa Anggota DPRD asal Partai PDIP satu periode lebih, belum digiring ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) karena hasil Rapid Tes, H.Amiduddin, Reaktif
Menurutnya bahwa Rapid Tes dilakukan adalah sesuai instruksi Kementerian Hukum dan HAM, untuk terpidana sebelum digiring ke Rutan, lebih dahulu dilakukan Rapid tes
Oleh karena itu H.Mami belum menikmati nasi dalam penjara, kecuali untuk sementara yang bersangkutan, di isolasi mandiri dulu dengan tetap koordinasi pihak petugas covid 19
H Amiruddin Mami katanya untuk sementara dalam cengkraman petugas gugus Covid 19 dengan pengawasan ketat aparat Kepolisian
Semoga tetap aman hingga terpidana kasus ijazah palsu dinyatakan negatif dan digiring kedalam penjara, kata beberapa warga takalar
Asriani As’ad mengatakan bahwa setelah, hasil Swab tes H.Amiuddin Mami keluar dari pihak gugus covid-19 dan dinyatakan negatif, akan di EKSEKUSI
Sedangkan Kejari Takalar, Syafril SH.MH mengatakan bahwa, salah satu syarat setiap upaya eksekusi atau pemindahan tahanan, wajib mengikuti protokol kesehatan seperti instruksi Kementerian Hukum dan HAM
Menurut Syafril bahwa penerimaan tahanan hasil putusan Majelis Hakim, dilakukan sesuai hasil non reaktif, harus dilampirkan oleh Jaksa
Menurut Syafril, setelah dilakukan rapid test dan hasilnya reaktif, berlakulah prosedur penanganan covid 19 oleh gugus tugas
Jadi yang bersangkutan belum bisa di eksekusi tetapi dia harus menjalani isolasi ke tempat wisata yang ditetapkan pemerintah.
Lain dengan Mahardi, Petugas Gugus Covid 19 mengatakan bahwa pemeriksaan Rapid tes H Amiruddin, hasilnya Reaktif, jadi harus dilakukan isolasi mandiri di Swiss bell Hotel Makassar jalan penghibur
Mahardi mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak gugus Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa Legislator Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) di isolasi selama empat hari, lewat empat hari dilakukan swab tes dua kali
Namun hingga berita ini terbit belum diketahui hasil swabnya
Informasi yang dihimpun Topikterkini.id bawa setelah H.Amiruddin Mami, kemungkinan masih ada Amiruddin Mami lainnya bakal menyusul (Red)