Makassar Topikterkini.id, Persoalannya hutan yang dirusak HM Jabir Bonto di desa ko,mara kecamatan polombangkeng utara kabupaten takalar sulawesi selatan, tahun silam, bukan berarti tidak bermanfaat untuk masyarakat karena pembukaan jalan baru lagi hutan tersebut diakuinya sebagai miliknya
Bahkan ketika kedapatan kendaraan berat berupa ekskavator digunakan merusak hutan oleh gabungan penegek hukum (gakkum) kementerian kehutanan tahun silam, HM Jabir Bonto keberatan dan mengatakan bahwa pihak kehutananlah yang lebih pantas dipersoalkan karena mengakui hutan yang bukan miliknya
Ketua DPRD saat itu mengakui hutan tersebut terdaftar dalam buku rincik sebagai miliknya
Oleh karena itu tidak sedikit masyarakat takalar heran alias bingung sekaligus linglung saat mendengar kalau wakil ketua DPRD ditahan penyidik kementerian kehutanan wilayah sulawesi
Beberapa masyarakat takalar tak menyangka kalau anggota DPRD 3 periode asal partai berlambang pohon beringin (golkar) akan beralih tempat pada 07 januari 2021 dari gedung parlemen yang luas mewah dan indah ke gedung tahanan polda sulawesi selatan yang berukuran sempit
Terlebih setelah Ardiansah Akbar Kasi Intelejen kejaksaan negeri makassar membenarkan BAP berikut tersangka H.Bonto diserahkan penyidik kementerian kehutanan wilayah sulawesi kepada kejaksaan negeri makassar sebagai penuntut umum pada 26/01-2021,
masyarakat takalar yang tadinya tidak menyangka berubah menjadi khawatir jangan-jangan H.Bonto akan lama tidak bisa mendampingi Darwis Sijaya dalam mengemban tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, kecuali Hj.Erni Halera semoga tidak tersandung dengan persoalan hukum sehingga tetap mendampingi Darwis Sijaya sebagai ketua DPRD
Hingga berita ini di publis, ketua DPRD takalar Darwis Sijaya belum berhasil dimintai sikapnya, Maggarisi Saiyye