Takalar TOPIKterkini.id. Kepala Bagian ULP Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Irfan, seperti beberapa kali diberitakan sebelumnya bahwa saat masih bertugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto pernah di pidana 1 tahun 2 bulan
Betapa tidak saat IRFAN bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, pernah di pidana 1 tahun 2 bulan atas kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dana proyek kegiatan belanja modal Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupatem Jeneponto, konstruksi jaringan air bersih atau pembangunan sumur bor DAK/DAU
Kemudian sebelumnya di beritakan media ini bahwa yang bersangkutan terancam dipecat
Betapa tidak kata sumber TOPIKterkini seandainya Irfan masih di Jeneponto juga sudah di pecat sama dengan 8 ASN rekannya di Jeneponto yang terlibat kasus korupsi, kini semuanya sudah dipecat
Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, DR.dr.Syafruddin Nurdin M.Kes yang dikonfirmasi wartawan via ponselnya 13/09 mengaku 8 ASN rekan IRFAN di Jeneponto yang terlibat kasus korupsi saat ini semuanya sudah dipecat.
Irfan sendiri seandainya masih di Jeneponto katanya juga sudah dipecat katanya di balik ponselnya
Tetapi karena dia IRFAN saat ini bertugas di Takalar maka statusnya ditangan Bupati Takalar, kata Syafruddin lagi
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Jeneponto sudah melayangkan surat kepada Bupati Takalar berupa jawaban permintaan status IRFAN saat di Jeneponto
Tetapi walau Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, DR.dr.Syafruddin M.Kes ketika dikonfirmasi wartawan via ponselnya 13/09 mengatakan bahwa andai IRFAN masih di Jeneponto juga sudah dipecat
Tetapi Muhammad Darwis Dg.Nawang sepertinya dimanfaatkan oleh IRFAN menelepon kepada TOPIKterkini pada 15/09 menyampaikan akan melapor kepada Polisi dengan alasan pencemaran nama baik
Mantan Kepala Desa Paddinging beralasan diperintah Muh
Amin Romo orang yang sangat dekat dengan Bupati Takalar
IRFAN katanya tidak pernah dipidana atas kasus korupsi, oleh karena itu keberatan dan mau melapor kepada penegak hukum
TOPIKterkini yang dimintai sikapnya terkait ancaman tersebut, justeru menantang keinginan IRFAN melapor kepada polisi, biar hari ini saja laporannya ditunggu, katanya
Sekretaris PWI Takalar, Hasdar Sikki yang dimintai tanggapannya terhadap ancaman pihak luar akan melaporkan TOPIKterkini kepada Polisi, mengatakan bahwa bisa terjadi terbalik karena yang diberitakan terkait dengan Kepala Bagian ULP Takalar, itu murni karya jurnalis karena hal itu adalah berdasarkan fakta sehingga wajib diberitakan wartawan
Oleh karena itu ancaman tersebut, Sekretaris PWI Takalar menilai sebagai bentuk menghalang halangi tugas wartawan
Sementara dalam pasal 18 Undang Undang Repubkik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang PERS berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta
Pasal 4 ayat (2) kata Sekretaris PWI Takalar adalah, terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran
Sedangkan di ayat (3) berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
Terlebih Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto via ponselnya saat dikonfirmasi wartawan 14/09 mengatakan bahwa andai IRFAN masih di Jeneponto juga sudah dipecat
Syafruddin mengaku tidak main main dengan kasus korupsi di Jeneponto
Tetapi karena IRFAN di dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar, maka status IRFAN kini ditangan Bupati Takalar, Syamsari Kitta
Syafruddin juga mengaku sudah membalas permintaan Bupati Takalar tentang status IRFAN saat di Jeneponto
Sehingga dengan demikian, ditunggu saja sikap Bupati Takalar (Red)