GOWA – TOPIKTERKINI.ID | Pengawas Sekolah, terlebih posisi koordinator, seyogianya bukan saja mengawasi proses belajar mengajar, tetapi lebih dari itu dan paling penting adalah kemungkinan penyalahgunaan keuangan
Namun hingga saat ini masih tetap saja ditemukan Pengawas, terkesan hanya mampu mengawasi proses belajar mengajar
Seperti Azis Masang yang disebut sebagai Koordinator Pengawas internal Kementerian Agama Kabupaten Gowa, tetapi tak mampu bicara atau memilih bunkam ketika dimintai sikapnya Topikterkini.id baru-baru ini via WhatsAppnya terkait pencairan Dana BOS semester II tahun ini 2020 untuk MI Muhammadiyah Botntoboddia Kabupaten Gowa.
Sumber Topikterkini.id mengatakan sebagai Koordinator Pengawas hendaknya bisa bersikap menyangkut Dana BOS yang diterima guru non Kepala Madrasah
Terlebih H. NURDIN
Nip.197405202007101001, bukan sebatas omong kosong kalau ia diberhentikan, tetapi berdasarkan SK Kakanwil Kemenag Provinsi
Oleh karena itu Dana BOS sejumlah 173 murid semester II x Rp.450.000,-
=RP.77.850.000,- sudah tidak pantas lagi diterima NURDIN
Kalau soal Kepala Madrasah yang masih kosong kata sumber, itu menjadi urusan Yayasan
Apalagi Wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gowa, DR.Syarifuddin Kulle M.Pd yang juga Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa beberapa hari lalu di Kantornya dengan tegas menolak H.NURDIN kembali lagi menjadi Kepala Madrasah.
Hasdar Sikki
Maggarisi Saiyye