TAKALAR,TOPIKterkini.id – Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Kabupaten Takalar yang diketuai Sekretaris Daerah, Drs.H.Arsyad MM, tidak bisa melawan keinginan pindah ASN mantan Narapidana. Mereka Arsyad harus pasrah dan menerima Muhammad Irfan pindah ke Takakar dari Kabupaten Jeneponto
walau ASN Dinas PU Jeneponto pernah dipidana 7 bulan penjara tahun 2009 saat Bupati, H.Rajamilo
Sementara saat proses perpindahan Muhammad Irfan diproses saat
gencar gencarnya Bupati Takalar, Syamsari melakukan mutasi ASN bahkan menonjobkan yang tidak punya pelanggaran tetapi ASN mantan narapidan menyusup dan berhasil membobol Tim (BAPERJAKAT) Kabupaten Takalar
Padahak kata sumber, tata cara perpindahan ASN adalah melampirkan bebas temuan Inspektorat ditempat kerja asal
Tetapi Muhammad Irfan mampu dan berhasil pindah, kuat dugaan hasit temuan Inspektorat Jeneponto tidak dilampirkan Irfan karena kalau dilampirkan kata sumber lagi, tidak mungkin BAPERJAKAT Takalar ke bobolan. Kalau misalnya hasil temuan tidak terlampir kemudian lolos dari BAPERJAKAT berarti terjadi pembiaran artinya sengaja tidak diteliliti semua syarat syarat pindah seoeang ASN, kata sumbe
Dikatakan sumber bahwa kasus yang menyeret Irfan menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara saat itu adalah penyalagunaan wewenang atau penggelapan dana proyek kegiatan belanja modal cipta karya pembangunan konstruksi jaringan air bersih sumur bor DAK/DAU tahun anggaran 2008
Muhammad Irfan yang dikonfirmasi beberapa pekan lalu diruang kerjanya mengaku sebagai mantan narapidana tetapi menurutnya sebagai bentuk kriminalisasi Polres Jeneponto saat itu. Ketika ditanya alasannya, ex penghuni Rutan mengaku ia diperiksa penyidik Polres Jeneponto sebelum peroyek yang dituduhkan berjalan.
Kerugian keuangan Negara kala itu jatanya tidak lebih dari Rp60jt
Jawaban penyidik Polres Jeneponto akan menyusul
Penulis : Maggarisi Saiyye