Tidak Mau Main Hakim Sendiri Akibat Luka Memar Yang Diderita Dari Penganiayaan Yang Dilakukan KARTIA, Irmawati Bersama Segenab Keluarganya, Sepakat Lapor Polisi
Takalar Topikterkini.id, Walau luka memar yang diderita sangat mengiris hati dan perasaan dari penganiayaan yang dilakukan KARTIA warga lingkungan malewang kelurahan malewang kecamatan polombangkeng utara kabupaten takalar pada selasa 02 februari 2021
Tetapi Irmawati warga lingkungan bontotala kelurahan maradekaya kecamatan pattallassang kabupaten takalar bersama segenab keluarganya masih berusaha menahan diri tak mau main hakim sendiri kecuali sepakat melaporkan kepada polres takalar dengan harapan pelaku bisa mendapat sanksi yang sesuai
Namun informasi yang beredar hingga pelaku mematuhi panggilan baru-baru ini aksinya kejahatan KARTIA belum juga mendapat respon positif dari pihak berwajib
Padahal seperti diberitakan media ini sebelumnya bahwa usai dianiaya oleh KARTIA didepan rumahnya sekitar pukul 16.30 wita hari itu juga, Irmawati diantar suaminya, Syaiful melapor ke polres takalar diterima Aiptu H.Azis sesuai laporannya nomor STTLP/17/II/2021/SPKT dan dalam laporannya diketahui peristiwa yang dialami Irmawati adalah peristiwa pidana UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 KUHP
Dikatakan Irmawati bahwa pelaku sudah pernah mematuhi panggilan polisi, namun masih tetap bebas berkeliaran, (Red)