GOWA TOPIKTERKINI.ID, Betapa tidak soal pemecahan SPPT An Reppa Dg Ranrang kepada Musa Dg Nuru saat dikonfirmasi beberapa hari lalu, ia Abdullah Mabe menjawab hasil proses Kepala Dusun Tindang, nanti terbit SPPTnya baru ia tau.
Padahal setelah SPPT pemecahan tersebut beredar, dari luas tanah 3.991(M2) kepada Musa Dg Nuru 2.646 (M2), diduga keras dari skenario atau adegan Abdullah Mabe.
Betapa tidak latar belakang pemecahan SPPT tersebut adalah dari perjanjian hibah tertulis antara Kalepu Dg.Ngunjung dengan Musa Dg Nuru oleh sumber menduga dari rekayasa skenario atau adegan Abdullah Mabe.
Dengan demikian jawaban Abdullah Mabe dari dugaan kecurangan, skenario serta adegan yang dimainkan selama jadi Kepala Lingkungan sudah mulai terungkap.
Persoalannya belakangan diketahui kalau pemecahan SPPT tersebut berdasar dari surat perjanjian hibah antara Kalepu Dg Ngunjung tertulis sebagai pemberi hibah dengan Musa Dg Nuru sebagai penerima hibah yang dikabarkan di Bontonompo Selatan adalah hasil sama seperti skenario Abdullah Mabe.
Sementara ketentuan penerbitan perjanjian hibah kata sumber wajib persetujuan para ahli waris pemilik tanah, sedangkan Kalepu Dg Ngunjung yang tertulis sebagai pemberi hibah bukan ahli waris Reppa Dg Ranrang
Terlebih tanah tersebut dalam buku Rincik secara de jure atau pengakuan resmi menurut hukum tertulis atas nama Kontji Bin Musa Persil 76 DII, Kohir 302 C1, Luas 3.991(M2) turun kepada Reppa Dg Ranrang anak kandungnya dikuasai secara De facto yakni pengakuan atas fakta suatu keadaan atau situasi seperti dijelaskan diatas.
Oleh karena itu pengakuan Kalepu Dg Ngunjung kata para ahli waris Reppa Dg Ranrang, tidak memiliki landasan hukum yang tertulis, melainkan berdasar dari ambisi besar menguasai tanah tersebut.
Berikut dengan seorang yang mengerti hukum kepada Topikterkini.id baru-baru ini mengatakan, bahwa dalam
ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku, Hibah dianggap sah jika ahli waris pemilik tanah setuju dan ikut bertanda tangan.
Tetapi ini tidak, justru pihak yang tertulis memberi persetujuan adalah masing-masing ; H.Sampara Dg Lili, Hj.Hasnah Dg.Senga, Rahmatia Dg Kebo dan Dg Lino.
Sementara Ahli Waris Kontji Bin Musa sebagai pemilik tanah yang Sah masing-masing ; Hawa Dg Ngasseng, Jarre Dg Rombo, Urra Dg Ngemba dan Reppa Dg Ranrang tak satupun yang tercatat namanya memberikan persetujuan.
Sehingga sumber Topikterkini.id menilai perjanjian hibah ini cacat hukum.
Oleh karena itu kata sumber sebaiknya Camat sekarang menempuh langkah-langkah kongkrit sebelum terjadi kesenjangan di masyarakat,
jangan sampai hal ini dianggap enteng
Tetapi walau demikian, perjanjian hibah ini tetap terbit dari dua aparat pemerintah sebagai saksi diketahui Camat masing-masing ; Kepala Lingkungan Campagaya, Abdullah Mabe, Lurah Bontoramba, Muhammad Dio Keyko Wirawan S.IP tahun 2017, diketahui Camat Bontonompo Selatan juga tahun 2017, Mappatangka Azis SE.
Para ahli waris Reppa Dg Ranrang masing-masing ;
Mansyur Dg Nyonri, Syahrir Dg Ngerang, Mustamin Dg Nai, Mustaina Dg Ngai, Mustakim Dg Lalang dan Mursalim Dg Rola diminta saja tanda tangan persetujuan tidak pernah
sehingga ia keberatan keras perjanjian hibah ini terbit.
Oleh karena itu para ahli waris pemilik tanah (Reppa Dg Ranrang) mohon kepada Camat selaku Penjabat Pembuat Akta Tanah untuk bersikap obyektif sebagai upaya mencegah kemungkinan hal-hal buruk terjadi.
Lagian tanah tersebut dalam buku Rincik tertulis atas nama Kontji Bin Musa ayah kandung Reppa Dg Ranrang Persil
76 DII, Kohir 302 C1, Luas 3.991(M2).
Merujuk dari penjelasan semua diatas membuat para ahli waris Kontji Bin Musa keberatan terhadap para pihak yang jadi dalang hingga perjanjian hibah terbit.
Persoalannya tidak satupun yang memberi pertimbangan kalau alas hak digunakan, bermohon penerbitan perjanjian hibah bertentangan dengan petunjuk peraturan perundang-undangan Yeng berlaku.
Oleh karena itu tidak kurang masyarakat Bontonompo Selatan menilai penerbitan perjanjian hibah ini adalah sama seperti kolaborasi negatif atau sebutan lain dugaan, skenario atau adegan Kepala Lingkungan Campagaya, Abdullah Mabe dengan aparat pemerintah lainnya.
Kepala Lingkungan Campagaya, Abdullah Mabe yang dikonfirmasi Topikterkini.id Sabtu 02/11-2024 sekira pukul 16.20 wita Via WhatsApp miliknya menjawab Via Ponsel mengatakan cara pandang orang bisa demikian tetapi realitas selama dirinya jadi Kepala Lingkungan tidak seperti itu.
Abdullah Mabe mengaku pernah ditelepon ahli waris Reppa Dg Ranrang bahwa nanti dirinya jadi Kepala Lingkungan baru tanahnya di klaim orang lain.
Tetapi sebagai Kepala Lingkungan tentu tidak ada alasan menolak bagi siapa saja yang datang padanya membawa masalahnya.
Seperti Musa Dg Nuru waktu itu datang mengaku tanah dalam SPPT Reppa Dg Ranrang sebagian haknya sehingga ia minta di fasilitasi.
Maka saat itu dirinya menjadi mediator, namun tidak ada kesepakatan sehingga ia limpahkan ke Kelurahan karena tugas dan wewenang Kepala Lingkungan hanya sebatas itu saja.
Ketika ditanya perihal Hibah 2.646 (M2) An.Kalepu Dg Ngunjung kepada Musa Dg Nuru, Abdullah Mabe mengakui atas keinginannya tetapi bukan tidak berdasar.
Yang melandasi penerbitan katanya adalah dari dasar kesepakatan ahli waris Musa.
Tetapi Musa, selain bukan ahli waris Kontji Dg Guling juga setelah ditelusur nama-nama yang tercatat dan dijadikan alasan sebagai orang yang sepakat berbagi ternyata di dapat seorang bernama Lu’mu Dg Lino mengatas namakan cucunya yang juga bernama Dg Lino menjadi sample tanda tangan rekayasa yang hari itu terlihat Lu’mu Dg Lino menandatangani nama cucunya.
Lurah Bontoramba tahun 2017 maupun Lurah saat ini sebagai atasan Kepala Lingkungan Campagaya hingga berita ini terbit belum berhasil di konfirmasi.
Red, (Bersambung)