Gowa  

Camat Bontonompo Selatan Tahun 2017, Setujui Kalepu Dg Ngunjung Hibahkan Tanah Milik Reppa Dg Ranrang

Oplus_131072

GOWA TOPIKTERKINI.ID, Saat Mappatangka Azis SE Camat Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan tahun 2017, seorang bernama Kalepu Dg.Ngunjung datang dari Kota Makassar tepatnya di jalan Laiya lr 254 No.14 Kelurahan Ende Kecamatan Wajo menemui Camat Bontonompo Selatan bermohon dibuatkan surat perjanjian Hibah berupa tanah kepada Musa Dg Nuru Bin Haris Dg Ngajang beralamat di Dusun Tindang Desa Tindang.

Permohonannya di kabulkan sesuai surat perjanjian bernomor : 590/007/BTP.S/IX/2027 tanggal 15 September 2017 di tanda tangan Camat, Mappatangka Azis SE disaksikan, Kepala Lingkungan Campagaya, Abdullah Mabe dan Lurah Bontoramba ketika itu, Muh.Dio Keyko Wirawan S.IP, walau tanah yang ingin dihibahkan adalah milik orang lain.
Selain saksi juga 4 orang tertulis sebagai sepupu masing-masing ;

H.Sampara Dg Lili, Hj.Hasnah Dg.Senga, Rahmatiah Dg.Kebo dan Dg.Lino sebagai pihak yang menyetujui perjanjian hibah dimaksud.
Namun sangat ironis karena tanah yang di hibahkan 2.646 (M2) dari 3.991 (M2) terletak dalam Lingkungan Campagaya Kelurahan Bontoramba Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa adalah tanah milik Reppa Dg.Ranrang Bin Kontji tertulis dalam buku Rincik Persil 76 DII, Kohir 302 C1, bukan tanah milik Kalepu Dg.Ngunjung.

Sama seperti yang tertulis sebagai pihak yang setuju tanah dihibahkan Kalepu Dg Ngunjung kepada Musa Dg Nuru Bin Haris Dg Ngajang
juga tidak termasuk ahli waris, karena ahli waris yang sah adalah masing-masing ; Mansyur Dg Nyonri, Syahrir Dg Ngerang, Mutta Dg Rewa, Mustamin Dg Nai, Mustaina Dg Ngai, Mustakim Dg Lalang dan Mursalim Dg Rola sebagai ahli waris yang sah.
Selain itu kata para ahli waris adalah empat orang tertulis menyetujui pernyataan hibah, ketika tanda tangan masing-masing diperhatikan dengan baik, sepertinya sama tanda tangan rekayasa.

Oleh karena selain Kalepu Dg Ngunjung, bukan pemilik tanah, juga para pihak yang tertulis sebagai saksi dan yang menyetujui pernyataan hibah tersebut sepertinya sarat dengan rekayasa sehingga para ahli waris sepakat untuk menempuh jalur hukum.

Kepala Lingkungan Campagaya, Abdullah Mabe yang turut jadi saksi tetapi ketika dikonfirmasi Via WhatsAppnya belum lama ini mengakui SPPT Reppa Dg Ranrang sudah terpecah tetapi prosesnya di lakukan Kepala Dusun Tindang dan Kepala Dusun Tindang, Zainuddin Dg Tompo juga tidak menyangkali.

Sedangkan Lurah Bontoramba dan Camat Bontonompo Selatan ketika itu, Muh.Dio Keyko Wirawan S.IP dan Mappatangka Azis hingga berita ini di publis belum berhasil dikonfirmasi.

Red, (Bersambung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *