Gowa  

Sama Seperti Ilegal, Perjanjian Hibah Jadi Dasar Pemecahan SPPT Reppa Dg Ranrang

Oplus_131072

GOWA TOPIKTERKINI.ID, Seperti di beritakan media ini sebelumnya tanah milik Reppa Dg Ranrang luas 3.991 (M2) terletak dalam lingkungan Campagaya Kelurahan Bontoramba Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa, saat ini dalam SPPT tinggal 1.345 (M2), sedangkan 2.646 (M2) diduga keras sudah beralih kepada Musa Dg Nuru beralamat di Dusun Tindang Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa.

Beralihnya sebagian besar tanah tersebut diketahui berdasarkan perjanjian hibah antara laki-laki bernama Kalepu Dg Ngunjung beralamat di jl laiya lr 254 No.14 Kelurahan Ende Kecamatan Wajo Kota Makassar dengan lelaki Musa Dg Nuru bertempat tinggal di Dusun Tindang Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa.

Hanya saja respon aparat pemerintah setempat masing-masing ; Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat ketika itu hingga perjanjian hibah kelar, berpeluang menjadi persoalan hukum.

Betapa tidak kata para ahli waris Reppa Dg Ranrang karena pemberi hibah, Kalepu Dg Ngunjung bukan ahli waris Reppa Dg Ranrang yang memenuhi unsur hukum bisa bertindak sebagai pemberi hibah.

Red, (Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *