Panwascam Mappakasungguh Menerima Pendaftar PTPS Pilkada Serentak Tahun 2024

TAKALAR TOPIKTERKINI.ID–Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Mappakasungguh Kab. Takalar, Sul-Sel, mulai menerima membuka pendaftaran rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bupati dan Wakil Bupati serentak 2024.

Ketua Panwascam Mappakasungguh Dwi Wahyuni.s.ikom, menjelaskan, pendaftaran rekrutmen pengawas TPS Pilkada serentak tahun ini, dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024 melalui Pengawas Kecamatan setempat.

“Nantinya setiap TPS akan ada satu pengawas untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar,” ujarnya.

Panwascam Dwi Wahyuni menjelaskan jumlah TPS itu sebanyak 13 terbagi Di 3 Desa dan 1 kelurahan dengan jumlah
1.Desa Patani 3 TPS
2.Desa Soreang 2 TPS
3.Desa pa’batangan 2 TPS
4.Kel Takalar 6 TPS

“Masing-masing TPS yaitu satu Pengawas TPS, sehingga kebutuhan kita se- Desa dan Kelurahan Kecamatan Mapakasungguh sebanyak 13 sesuai jumlah TPS ucapnya

Bawaslu melalui Panwascam Mappakasungguh telah mengumumkan pendaftaran beserta tahapan dan ketentuan persyaratan rekruitmen PTPS. Calon PTPS di antaranya disyaratkan minimal usianya 21 tahun saat mendaftar, kemudian bukan kader atau pengurus Partai Politik, dan tidak pernah dipidana.

”Selain itu, wajib juga disertakan surat keterangan sehat dan berdomisili di Kecamatan setempat,” terangnya.

Dwi Wahyuni juga meminta kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berkomitmen, untuk menjaga pemilihan yang bersih dan adil agar bergabung dalam perekrutan Pengawas TPS.

“Kami imbau kepada masyarakat, ayo bergabung. PTPS memiliki peran krusial dalam menjaga integritas Pilkada di setiap TPS. Sekali lagi mari bergabung awasi Pemilu,” ajaknya

Sesuai jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang ditetapkan KPU, hari H pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan 27 November 2024.

Hamzar Siriwa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *