Rahmat Menikah Lagi, Kepala SMP Satap Punaga Tidak Bisa Menanggapi

Oplus_131072

TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, ASN yang mau menikah lagi sebelum istrinya yang sah meninggal atau cerai kata sumber Topikterkini.id wajib mematuhi ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku yaitu dengan izin Bupati sebagai pembina kepegawaian.

Namun Rahmat ASN saat ini pada SMP satu atap punaga kecamatan mangarabombang kabupaten takalar seperti beberapa kali diberitakan media ini sebelumnya diketahui menikah lagi dengan sesamanya ASN saat ini guru pada SD punaga takalar tidak berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, kecuali
hanya dengan dasar suka sama suka.

Saat dikonfirmasi pernikahannya dengan Subaeda beberapa pekan silam di perumahan SD Cikoang kecamatan mangarabombang tempatnya bermukim selama usai melangsungkan pernikahan, Rahmat dengan “gentleman” mengakui tetapi sudah dua tahun lalu katanya.

Sementara Ibrahim Empo, atasan langsung Rahmat (kepala SMP Satap Punaga Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar) saat dikonfirmasi via WhatsAapnya Ahad 15/9-2024 tidak menyangkali alias mengakui mendengar stafnya pernah menikah tetapi sebelum ia kepala SMP sehingga saat ditanya sikapnya sebagai atasan langsung ia Ibrahim Empo tidak bisa menanggapi persoalan pernikahan Rahmat.

Kalau Baharuddin kepala SD Punaga atasan langsung Subaeda yang dikonfirmasi di rumahnya Punaga, Ahad 15/9-2024 juga mengaku tau pernikahan Subaeda dengan Rahmat tetapi tidak tau persis apakah melanggar aturan atau tidak.

Ketika ditanya pernah tidak melapor kepada atasan tentang status Subaeda, Baharuddin mengaku tidak pernah.

Sikap diam kedua kepala sekolah oleh sumber Topikterkini.id mengatakan sama seperti memberikan perlindungan, sementara atasan langsung yang melindungi pelanggaran pernikahan yang kedua kalinya seperti pelanggaran Rahmat paket Subaeda, berpeluang disanksi lebih berat dari yang bersangkutan.

Seperti salahsatu penjelasan PP 10 tahun 1983 jo PP 45 tahun 1990 bahwa atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
Penjelasan lain kata sumber berbunyi, PNS yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021.

Maggarisi Saiyye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *