TAKALAR TOPIKTERKINI.ID-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sanrobone Kab. Takalar, sesuai instruksi dari Bawaslu Kabupaten Takalar Sul-Sel, membuka pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pemilihan serentak Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.
Adapun pendaftaran dibuka pada Kamis (12/9/2024) kemarin hingga tanggal 28 September mendatang. Calon pelamar bisa datang langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sanrobone hari minggu tetap buka menerima pendaftar.
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sanrobone bertempat di Jalan Poros kunjung Sanrobone lewat sedikit rumah makan Denja seblah kiri jalan.
Ketua panwaslu Satriani menyampaikan bahwa sekretariat Panwas Kecamatan buka setiap hari minggupun tetap buka menerima pendaftara PTPS oleh karena itu pihaknya berharap agar masyarakat yang memenuhi syarat silahkan datang mendaftarkan diri.
Adapun persyaratan administrasi untuk menjadi PTPS sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Berdomisili di Kabupaten/Kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Adapun penunjuk teknis tahapan waktu penelitian administrasi sebagaimana terterah pada gambar dibawah.