GOWA TOPIKTERKINI.ID, Via 4 Advokat dan Konsultan Hukum masing-masing ; Rahim Ode Ali, S.I.Kom, SH, Willem Pattiwaellapia, SH, MH, Imelda J.Titaheluw, SH dan Riswan, SH, sudah melayangkan gugatan kepada Pengadilan Agama Sungguminasa tertanggal 08 Agustus 2024.
Dalam surat gugatan tertulis, setelah Sada Binti Some meninggal dunia, tanah miliknya 0, 27 Ha
terletak di Dusun Jipang RT.001/RW.001 Desa Jipang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa, Persil 42 DII, Kohir 67 CI diambil alih para Tergugat tanpa persetujuan dan atau sepengetahuan para Penggugat yang juga berhak atas harta warisan tersebut.
Namun 8 warga Desa Jipang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan sebagai tergugat masing-masing :
Alimuddin Dg.Sikki, Rabi Dg.Jinne, Rasyid Dg.Bani, Mutiara Dg.Layu, Rahmatia, Sadaria, Kaharuddin Dg.Naba dan Rummiati Dg.Sayu, saat di konfirmasi Topikterkini.id baru-baru ini membantah keras mengambil alih tanah seperti penjelasan dalam surat gugatan Penggugat.
Persoalannya, tanah tersebut menurut para Tergugat, di kuasai Ayahnya, Malik Bin Bato semasa hidupnya sampai kepada masing-masing tergugat.
Sedangkan tanah yang diakui para penggugat sebagai milik Sada Binti Some, tidak ada, kata para tergugat, kalau ada walaupun tidak diketahui tempatnya, berarti para tergugat masih punya hak waris diatasnya tetapi diulangi para tergugat, tidak ada.
Betapa tidak karena yang ditempati para tergugat di dua lokasi, dalam buku Letter C (Rincik) bukan tertulis atas nama Neneknya, Sada Binti Some melainkan tertulis atas nama Malik Bin Bato, Ayah para tergugat, Alimuddin Dg.Sikki tergugat I, Rabi Dg.Jinne tergugat II, Rasyid Dg.Bani tergugat III dan Mutiara Dg.Layu tergugat IV.
Kalau tergugat V Rahmatia dan tergugat VI Sadaria adalah anak dari Alimuddin Dg.Sikki.
Sedangkan tergugat VII Kaharuddin Dg.Naba adalah anak dari Rasyid Dg.Bani dan tergugat VIII Rummiati Dg.Sayu adalah anak dari Rabi Dg.Jinne masing-masing cucu dari Sada Binti Some.
Logikanya andai tanah tersebut milik Sada Binti Some kata para tergugat, yakin dari hidupnya pasti dibagi kepada penggugat dan tergugat.
Dua lokasi tersebut kata para tergugat berbeda lompo’ yakini lompo’ Kalampeto dan lompo’ Punagaya masing-masing di Dusun Jipang Desa Jipang Kecamatan Bontonompo Selatan tempat bermukim para tergugat, bukan pada lokasi yang dijelaskan penggugat.
Namun para tergugat masih enggan menjelaskan, Persil, Kohir, Luas serta batas-batas tanah warisan ayahnya kecuali sudah tahap sidang pembuktian di Pengadilan Agama nanti.
Para tergugat mengakui kalau Sada Binti Some adalah Neneknya tetapi tanah yang dikuasai dan ditempati hingga kini adalah warisan Ayahnya, Malik Bin Bato bukan dari Neneknya.
Menurut para tergugat, tanah warisan ayahnya, Malik Bin Bato dikuasai dan ditempati sejak, Sada Binti Some, nenek para tergugat juga penggugat masih hidup sampai kini, luas dan batas-batasnya seperti dijelaskan dalam surat gugatan penggugat, tidak sama atau berbeda dengan fakta lokasi.
Demikian juga Persil dan Kohir yang ditulis dalam surat gugatan, oleh sumber Topikterkini.id menjamin tidak terdapat dalam buku Letter C Dusun Jipang.
(Red)