GOWA TOPIKTERKINI.ID, Perempuan Pattarannu (48) pekerjaan mengurus rumah tangga bertempat tinggal di Lembang Loe Desa Balang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Kini sedang menderita kerugian besarnya Rp.64.600.000,-.
Penyebabnya adalah pada bulan Juni 2021 Pattarannu membeli satu unit mobil merek Daihatsu Gran Pick-Up melalui PT ADIRA FINANCE secara kredit.
Sejak Pattarannu beli mobil dimaksud sudah 48 x membayar angsuran kepada INDRIANI a’ Rp.3.800.000-, total Rp.182.400.000,-
Sayangnya karena dari 48 x angsuran oleh INDRIANI, beralamat di jl.Perum Nusa Mappala Pangka Binanga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, 17 kali angsuran total Rp.64.600.000,- tidak disetor ke pihak PT ADIRA PINANCE.
Oleh karena itu perempuan Pattarannu melapor ke Polres Gowa sesuai laporannya Nomor LP-B/130/II/2024.
Dan dalam laporannya tertanggal 07 Februari 2024 yang di tanda tangan Kanit II IPDA Asmiluardy tertulis tindak pidana penipuan dan atau penggelapan/perbuatan curang UU No.1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUP.
Pihak terkait hingga berita ini di publis belum ada yang berhasil dikonfirmasi.
(Red)