Gowa  

Merasa Tertipu, Pattarannu Lapor Polisi

Oplus_131072

GOWA TOPIKTERKINI.ID, Perempuan Pattarannu (48) pekerjaan mengurus rumah tangga bertempat tinggal di Lembang Loe Desa Balang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.

Kini sedang menderita kerugian besarnya Rp.64.600.000,-.

Penyebabnya adalah pada bulan Juni 2021 Pattarannu membeli satu unit mobil merek Daihatsu Gran Pick-Up melalui PT ADIRA FINANCE secara kredit.
Sejak Pattarannu beli mobil dimaksud sudah 48 x membayar angsuran kepada INDRIANI a’ Rp.3.800.000-, total Rp.182.400.000,-
Sayangnya karena dari 48 x angsuran oleh INDRIANI, beralamat di jl.Perum Nusa Mappala Pangka Binanga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, 17 kali angsuran total Rp.64.600.000,- tidak disetor ke pihak PT ADIRA PINANCE.

Oleh karena itu perempuan Pattarannu melapor ke Polres Gowa sesuai laporannya Nomor LP-B/130/II/2024.

Dan dalam laporannya tertanggal 07 Februari 2024 yang di tanda tangan Kanit II IPDA Asmiluardy tertulis tindak pidana penipuan dan atau penggelapan/perbuatan curang UU No.1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUP.

Pihak terkait hingga berita ini di publis belum ada yang berhasil dikonfirmasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *