2 Tahun Tambahan Masa Jabatan Kepala Desa Tidak Kuras Tenaga dan Modal

TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Oleh karena itu kalau ada kepala desa bersorak riang bergembira setelah dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun, itu wajar-wajar saja kerena dua tahun tambahannya diperoleh tanpa menguras tenaga dan modal.

Lagian dua tahun bukan waktu sebentar, kata beberapa warga yang datang menyaksikan pengukuhan tambahan dua tahun itu oleh Pj.Bupati Takalar, Setiawan Aswad diruang pola kantor Bupati setempat kamis 01/8-2024.

Warga yang berkerumun, tidak sedikit keluar dari mulutnya mengatakan mudah-mudahan dalam mengemban tugas delapan tahun tidak ada kepala desa yang terlena hingga tidak sadar kalau jabatan kepala desa itu adalah abdi negara dan abdi masyarakat biasa disebut jabatan pengabdian.

Kita doakan semoga dari 83 kepala desa yang tadinya kejam tidak punya rasa kemanusiaan kepada masyarakat yang bukan pendukungnya dapa menyadari bahwa dirinya dari rakyat dan ada waktunya akan kembali kepada rakyat.

Maggarisi Saiyye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *