HANIA Akui Sawah Yang Sudah Dihibahkan Suaminya, Mangga Daeng Nyampa Semasa Hidupnya, Sebagian Digugat perempuan Sarijaya gambar ilustrasi

Oplus_131072

JENEPONTO TOPIKTERKINI.ID, Setelah Manurung Daeng Riu meninggal beberapa tahun silam di kampung mattiro baji kelurahan bulujaya kecamatan bangkala barat kabupaten jeneponto, Mangga Daeng Nyampa, suaminya kemudian menikah lagi dengan perempuan, HANIA.

Namun pernikahannya tidak berlangsung lama, hanya kurang lebih tiga tahun, Mangga Daeng Nyampa menyusul istri pertamanya juga meninggal kurang lebih 20 hari dari sekarang.
Dalam pernikahannya dengan istri pertamanya, Manurung Daeng Riu dan istri keduanya, HANIA masing-masing tidak dikarunia keturunan (anak).

Tetapi keduanya meninggalkan beberapa harta tidak bergerak berupa sawah dan tanah darat masing-masing berlokasi di kampung mattiro baji kelurahan bulujaya kecamatan bangkala barat kabupaten jeneponto.

Selain harta tidak bergerak juga
harta bergerak berupa ; ternak sapi, mobil pick-up, traktor tangan, mesin pompa air dan hand sprayer.

Abdul Hakim Daeng Laja anak Abdul Rajab Serang saudara kandung Mangga Daeng Nyampa kepada Topikterkini.id mengakui kalau harta dimaksud tidak satupun warisan dari orang tua pamannya Mangga Daeng Nyampa dan tantenya, Manurung Daeng Riu.

Semuanya katanya adalah hasil berdua selama hidupnya di kampung mattiro baji.

Dikatakan Abdul Hakim bahwa
sebelum pamannya meninggal, sebagian hartanya yakni sawah miliknya terletak di Mattiro baji kelurahan bulujaya kecamatan bangkala barat, luas 6.673 meter kelas ; 090 dengan
Nomor Obyek Pajak (NOP) 73.04.011.004.026-0075.0 berbatas dengan :
Sebelah utara : Sungai, sebelah timur : Tanahmilik Ulla/Maseng,
Sebelah selatan : Tanah milik Rurung/Ancu dan sebelah barat : Sungai di hibahkan kepada istri keduanya, HANIA sesuai foto copy surat keterangan hibah terlampir.

Dan yang lainnya kata Hakim berupa tanah darat, di bagi bersama keluarga pamannya dan keluarga tantenya.

Adapun mobil pick-up dan sarana pertanian di kuasai perempuan Sarijaya saudara seibu Manurung Daeng Riu.

Terkait dengan tanah yang sudah dibagi itu kata Hakim, bukan soal kecuali harta yang bergerak oleh istrinya, HANIA yang masih hidup merasa keberatan karena itu tadi, dua paket harta sama sekali tidak ada warisan dari masing – masing orang tuan almarhum dan almarhumah serta tidak punya keturunan.

Menjadi sangat ironis sebab perempuan Sarijaya kata ABDUL HAKIM DAENG LAJA belum puas kemudian sawah yang sudah dihibahkan pun pamannya, Mangga Daeng Nyampa kepada istri keduanya, HANIA juga sebagian mau di kuasai perempuan Sarijaya melalui kantor lurah setempat.

Padahal kata Abdul Hakim Daeng Laja, perempuan Sarijaya Daeng Rannu selain menguasai harta bergerak seperti di uraikan diatas juga mengambil bagian tanah darat, dikuasai saat ini serta sepetak sudah dijual.

Oleh karena perempuan Sarijaya tidak sadar diri sama seperti bernafsu sangan besar tidak lebih dari mau monopoli membuat HANIA istri kedua Mangga Daeng Nyampa keberatan kepada kepala kelurahan bulujaya Via suratnya tertanggal 06 Juni 2024, entahlah seperti bagaimana nanti pelayanan aparat kelurahan bulujaya menyikapi dua tuntutan, yakni tuntutan Sarijaya dan tuntutan HANIA, kita simak berita selanjutnya.

Baik Sarijaya maupun lurah bulujaya bersama aparatnya hingga berita ini di publis belum ada berhasil di konfirmasi.

Maggarisi Saiyye

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *