Seusai Pengukuhan Lembaga LINGKAR siap Mengawal Pembangunan Butta Panrannuangku Menuju Takalar Damai Maju dan Bermartabat

TOPIKTERKINI.ID–Kemajuan Pembangunan di segala sektor khususnya di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi-Selatan semakin memperlihatkan prestasi gemilang dibawah kepemimpinan Dr. setiawan Aswad selaku Pj Bupati bersama Ir. Muhammad Hasbi.

Sebagai Sekkab Takalar, tentunya langkah strategis Pemkab Takalar perlu didukung oleh semua elemen masyarakat, peran serta Lembaga Swadaya masyarakat.

Sangat diharapkan memberikan masukan positif dan fungsinya dalam hal pengawasan guna eksisnya kegiatan Pembangunan demi peningkatan dan kesejahteraan masyarakat, ”

Setelah Pengukuhan kami dari Lembaga LINGKAR siap Mengawal Pembangunan Butta Panrannuangku Menuju Takalar Damai Maju dan Bermartabat, ” Papar Sudirman Lallo Ketua Umum Lembaga Lingkar, kepada Media, minggu (09/06/2024).

Kedepannya, LINGKAR ( Lembaga Independen Gerakan Anak Rakyat ) sebagai Lembaga mitra Pemerintah dan masyarakat, akan senantiasa berkolaborasi dengan semua kalangan membuka ruang kerjasama, menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengapresiasi langkah cerdas pembangunan yang mengedepankan azas manfaat untuk kepentingan masyarakat, ” Kontrol sosial dalam bentuk pengawasan

Kita giatkan di lapangan, agar tidak terjadi ketimpangan dalam proses pelaksanaan kegiatan pembangunan, ” Seperti proyek pemerintah yang sifatnya untuk pemberdayaan masyarakat semoga bisa tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran, begitu juga pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek fisik, kualitas pekerjaan penting utamakan guna mencapai hasil maksimal dan bermanfaat, ” Urainya.

Hal senada disampaikan Makmur Dg. Sijaya Wakil Ketua Umum Lembaga Lingkar, menyampaikan bahwa Lembaga LINGKAR akan merajut suara hingga ke akar rumput yang mungkin selama ini banyak harapan masyarakat yang perlu di jembatani demi kemajuan dan peningkatan taraf hidup masyarakat kecil seperti mereka yang tinggal di pelosok Desa,

Lembaga LINGKAR kami yakini akan selalu konsisten bekerja sesuai regulasi sebagaiml Organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia, ” Terangnya.

Di tempat yang sama Dirgahayu Naba Ketua Bidang Hukum Lembaga LINGKAR menegaskan, bahwa LINGKAR tentunya mengharapkan eksistensi penerapan regulasi dalam setiap giat pembangunan pemerintah, seperti penggunaan anggaran negara yang tepat, pemanfaatan waktu sesuai jadwal pelaksanaan, capain kualitas hasil pekerjaan proyek demi azas guna dan azas manfaat,

” Lembaga LINGKAR juga akan senantiasa memaksimalkan fungsi, sesuai Pengawasan mengenai LSM diatur dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2013 dengan peraturan pelaksanaannya pada PP No. 58 tahun 2016. Pengawasan terhadap LSM dilakukan dengan mekanisme pengawasan internal dan pengawasan eksternal, ” Tegasnya.

(*)

TOPIKTERKINI.ID–Kemajuan Pembangunan di segala sektor khususnya di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi-Selatan semakin memperlihatkan prestasi gemilang dibawah kepemimpinan Dr. setiawan Aswad selaku Pj Bupati bersama Ir. Muhammad Hasbi.

Sebagai Sekkab Takalar, tentunya langkah strategis Pemkab Takalar perlu didukung oleh semua elemen masyarakat, peran serta Lembaga Swadaya masyarakat.

Sangat diharapkan memberikan masukan positif dan fungsinya dalam hal pengawasan guna eksisnya kegiatan Pembangunan demi peningkatan dan kesejahteraan masyarakat, ”

Setelah Pengukuhan kami dari Lembaga LINGKAR siap Mengawal Pembangunan Butta Panrannuangku Menuju Takalar Damai Maju dan Bermartabat, ” Papar Sudirman Lallo Ketua Umum Lembaga Lingkar, kepada Media, minggu (09/06/2024).

Kedepannya, LINGKAR ( Lembaga Independen Gerakan Anak Rakyat ) sebagai Lembaga mitra Pemerintah dan masyarakat, akan senantiasa berkolaborasi dengan semua kalangan membuka ruang kerjasama, menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengapresiasi langkah cerdas pembangunan yang mengedepankan azas manfaat untuk kepentingan masyarakat, ” Kontrol sosial dalam bentuk pengawasan

Kita giatkan di lapangan, agar tidak terjadi ketimpangan dalam proses pelaksanaan kegiatan pembangunan, ” Seperti proyek pemerintah yang sifatnya untuk pemberdayaan masyarakat semoga bisa tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran, begitu juga pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek fisik, kualitas pekerjaan penting utamakan guna mencapai hasil maksimal dan bermanfaat, ” Urainya.

Hal senada disampaikan Makmur Dg. Sijaya Wakil Ketua Umum Lembaga Lingkar, menyampaikan bahwa Lembaga LINGKAR akan merajut suara hingga ke akar rumput yang mungkin selama ini banyak harapan masyarakat yang perlu di jembatani demi kemajuan dan peningkatan taraf hidup masyarakat kecil seperti mereka yang tinggal di pelosok Desa,

Lembaga LINGKAR kami yakini akan selalu konsisten bekerja sesuai regulasi sebagaiml Organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia, ” Terangnya.

Di tempat yang sama Dirgahayu Naba Ketua Bidang Hukum Lembaga LINGKAR menegaskan, bahwa LINGKAR tentunya mengharapkan eksistensi penerapan regulasi dalam setiap giat pembangunan pemerintah, seperti penggunaan anggaran negara yang tepat, pemanfaatan waktu sesuai jadwal pelaksanaan, capain kualitas hasil pekerjaan proyek demi azas guna dan azas manfaat,

” Lembaga LINGKAR juga akan senantiasa memaksimalkan fungsi, sesuai Pengawasan mengenai LSM diatur dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2013 dengan peraturan pelaksanaannya pada PP No. 58 tahun 2016. Pengawasan terhadap LSM dilakukan dengan mekanisme pengawasan internal dan pengawasan eksternal, ” Tegasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *