TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Betapa tidak memberhentikan kepala lingkungan, selain bukan wewenang lurah juga hanya surat biasa berikut tidak bernomor.
Sementara camat polombangkeng selatan, Muhammad Syarif lebih memilih diam.
Sumber Topikterkini.id mengatakan bahwa berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan adalah wewenang camat atas usul lurah sehingga tidak berlebihan kalau lurah disebut sama seperti sewenang-wenang.
Dikatakan sumber bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan jelas sekali lebih terang dari sinar matahari disiang bolong merupakan wewenang camat atas usulan lurah setempat tetapi kok camat lebih memilih diam atau jangan-jangan ada U dibalik B
Bentuk kesewenang-wenangan lurah rajaya tergambar pula ketika memberhentikan Daeng Luru kemudian mengangkat Makka Dg Lau sebagai pelaksana tugas, namun karena di protes masyarakat sehingga hanya kurang lebih 24 jam, Dg Lau diberhentikan kembali.
Untung saja ketika Makka Dg Lau di umumkan pemberhentiannya di masjid, dilakukan stafnya, Dg.Mamba, sedangkan lurah Muh.Nasir memilih ke masjid lingkungan kampung beru yang kebetulan juga menghadapi pengisian kepala lingkungan akibat kepala lingkungannya meninggal dunia.
Sesuai pengakuan Daeng Luru setiap kali di konfirmasi bahwa empat point alasan lurah rajaya memberhentikan dirinya semuanya rekayasa.
Bahwa 4 point alasan lurah rajaya memberhentikan Daeng Luru dari jabatannya sebagai kepala lingkungan seperti dua kali diberitakan sebelumnya masing-masing ;
1.Banyaknya laporan warga lingkungan rajaya baru ke kantor kelurahan tentang penyalahgunaan wewenang kepada masyarakat.
2.Adanya pungutan dana terhadap warga dengan mengatas namakan kelurahan untuk penerbitan SPPT dan sertifikat yang tidak ditindak lanjuti pengurusannya.
3.Adanya indikasi melawan pemerintah dengan berencana menggagalkan pelaksanaan PTSL dengan menyampaikan didepan umum (masjid) untuk tidak melakukan pembayaran sebelum terbit sertifikat tanah/lahan warga, ini terbukti sampai akhir bulan April lingkungan rajaya baru belum ada berkas PISLnya masuk di pertanahan setempat untuk diproses, semua ditampung dirumah kepala lingkungan.
4.Karena desakan warga untuk pemberhentian rajaya baru.
Dari empat point tersebut selain sudah dua kali dijawab Daeng Luru Via media ini juga kembali diperjelas di depan lurah Muh.Nasir bersama camat setempat, Muhammad Syarif dalam kerumunan masyarakat di kantor lurah rajaya Rabu 28/5-2024 bahwa itu semua rekayasa seraya menjelaskan alasannya agar masyarakat luas dan pj bupati serta para penegak hukum tidak negatif thinking, pertama ;
Tuduhan lurahnya hanya sebatas menulis banyaknya laporan warga tanpa menjelaskan seperti apa laporan itu.
Terkait dengan pungutan dana penerbitan SPPT kejadiannya sudah lama dan itu bukan hanya lingkungan rajaya baru melainkan untuk semua lingkungan dalam bentuk tim dikendalikan lurah rajaya, Asrul ketika itu dan pungutan itu hanya sekedar digunakan biaya pengukuran kemudian hasilnya/berkasnya di lanjutkan ke pihak bapenda lewat pihak kelurahan setempat.
Hal tersebut sudah jelas diakui lurah saat itu, Asrul disaksikan camat setempat.
Perihal program PTSL, Daeng Luru mengaku 4 hari menyertai petugas pertanahan melakukan pengukuran di wilayahnya, berikut pelayanan lainnya seperti konsumsi dan lain-lain, terkait pembayaran, Daeng Luru mengakui menyarankan warga untuk tidak membayar sebelum sertifikat terbit, bukan melarang warga membayar, tetapi bukan berarti tanpa alasan kecuali mengantisipasi uang warga tidak salah sasaran, soal berkas kelengkapan penerbitan sertifikat oleh Daeng Luru mengakui kurang lebih 80 bidang, berkasnya tidak ada yang tertampung dirumahnya tetapi semuanya disetor ke kantor lurah entah seperti apa dikantor lurah kemudian dituduhkan ke Daeng Luru.
Alasan ke empat oleh lurah menulis pemberhentian Daeng Luru karena desakan warga, dibantah keras Daeng Luru karena tidak satupun warga pernah datang dikantor lurah minta Daeng Luru di berhentikan kecuali warga yang mau jadi kepala lingkungan, Makmur Dg.Tutu dan Makka Dg Lau.
Mendengar alasan Daeng Luru hari Rabu 28/5-2024 dikantor lurah rajaya, oleh lurah rajaya, Muh.Nasir hanya duduk diam seperti layaknya menyadari kesalahannya.
Sekembalinya dari kantor lurah, kepada Topikterkini.id,
Daeng Luru mengatakan bukan tidak mau berhenti jadi kepala lingkungan, hanya saja cara Lurah yang tidak beretika sehingga merasa dicemarkan nama baiknya.
Oleh karena itu Daeng Luru akan menempuh jalur hukum sebagai upaya memulihkan nama baiknya.
Maggarisi Saiyye