TOPIKTERKINI.ID, TAKALAR – Pembayaran iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menuai kontroversi di Masyarakat Kabupaten Takalar, Sulsel. Selasa (28/05/2024).
Pasalnya dari iuran PBB dari Rp36.000,-/Tahun yang dibayar oleh warga, kini warga ditagih sebesar Rp200.000,-/Tahun atau 5 kali lipat dari biasanya.
Kondisi tersebut di alami oleh warga Lingkungan Solonga, Kelurahan Panranuangku, Kec. Polongbangkeng Selatan, Kab. Takalar An. Dg. Saring
Cucu Dg. Saring pun mengeluh dengan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang ditujukan kepada dirinya senilai Rp200.000,-.
Kepada Topikterkini.id cucu Dg. Saring menjelaskan bahwa dirinya selama ini membayar iuran PBB sebanyak Rp
36.000,-/Tahun dan tidak pernah menunggak dan baru tahun ini pembayaran SPPT miliknya terlampau tinggi.
“Pembayaran PBB miliknya hanya Rp. 36.000, saja dan tidak pernah menunggak pembayarannya setiap tahun, namun tahun ini tiba-tiba pembayaran PBB nya diminta dibayar oleh Kepala dusun Solonga Dg. Matte selaku Kolektor pajak PBB pembayarannya naik sebesar Rp. 200.000. ada apa dengan pembayaran SPPT tanah miliknya tiba tiba naik terlampau tinggi,” ungkap cucu Dg. Saring.
Hal yang sama juga di alami oleh An Dg Baso Warga lingkungan Solonga juga ditagih tunggakan pembayaran PBBnya padahal dirinya mengaku tidak pernah menunggak pembayaran PBBnya.
Dari informasi yang dihimpun oleh topiterkini.id di lapangan bahwa pejabat Lurah Panranuangku pada tahun 2014-2017 Kalah itu diduga pembayaran PBB yang di kumpulkan dari Masing-masing Kolektornya atau kepala lingkungannya hanya sebahagian yang di setor ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kab. Takalar, Sementara Masing-masing Kolektor Penagih PBB lunas distor semuanya ke Kelurahan.
Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya juga menyampaikan kepada Topikterkini.id bahwa iuran PBB yang masuk ke mantan Lurah Panranuangku, Syahrir tidak pernah lunas di setor ke Dispenda, seperti pada tahun 2014 wajib pajak untuk Kelurahan Panranuangku sebesar Rp.39 juta, namun yang yang distor hanya Rp.6 juta saja, Begitu juga di tahun 2015 dimana iuran PBB yang disetor ke Dispenda hanya Rp9juta, begitu seterusnya sampai dengan tahun 2017 pembayaran PBB yang distor di Dispenda Takalar tidak pernah lunas padahal semua masyrakat lunas membayar iuran PBBnya melalui masing-masing kepala lingkungan.
Oleh karena itu masyarakat mengeluh dan geram, seharusnya mantan Lurah Panrannuangku, Syahrir yang harus bertanggun jawab dengan tunggakan PBB warga Kelurahan Panrannuangku Kabupaten Takalar.
Kasus tersebut juga dibenarkan oleh pihak Kelurahan Panranuangku. Saat tim Topikterkini menemui pihak kelurahan Panrannuangku, Pihak Kelurahan menjelaskan bahwa ada tunggakan pembayaran SPPT pada tahun 2014 sampai 2017, sehingga pihak Kolektor meminta untuk dilunasi.
Sementara Kepala Lingkungan Solonga Dg. Matte, saat ditemui menjelaskan bahwa “SPPT milik warganya ada bukti potongan PBBnya atau SPPTnya mulai tahun 2015-2017 yang belum terbayarkan, olehnya itu dirinya minta dilunasi pembayaranya dan jika mereka mengaku tidak pernah menunggak pembayaran PBBnya, silahkan perlihatkan bukti-bukti pembayaran SPPT yang dimaksudkan,” pungkas Dg. Matte.
Selanjutnya mantan Lurah sahrir berusaha ditemui di ruang kerjanya di Dinas Tenaga Kerja 29/5/2024 tidak berhasil ditemui lagi keluar kantor.
Hamzar siriwa.