TAKALAR, – Terkait pembayaran PBB di wilayah Kel. Panrannuangku Kec. Polongbangkeng Selatan Kab. Takalar, Sul-Sel, dinilai naik terlalu tinggi, sehingga dikeluhkan oleh sejumlah warga setempat termasuk Dg. Saring Warga lingkungan Solonga, mengaku merasa kaget dan mengeluh, karena biasanya membayar hanya 36 ribu saja pertahun, lalu kali ini naik 200 ribu.
“Saya merasa kaget dan mengeluh ketika saya ditagih 200 ribu padahal biasanya 36 ribu rupiah saja saya bayar PBB setiap tahunnya”. Ucap cucu Dg Saring saat ditemui di rumah kediamannya.
Selain itu masyrakat setempat juga menyebutkan, bahwa pejabat Lurah Panrannuangku pada tahun 2014-2017, ketika itu diduga pembayaran PBB yang dikumpulkan dari masing-masing Kolektornya atau Kepala Lingkungannya namun hanya sebahagian yang disetor di Dispenda Kab. Takalar Sementara masing-masing Kolektor Penagih PBB lunas disetor semuanya.
Sumber lain juga menyampaikan, bahwa pihak mantan Lurah Panranuangku, Syahrir tidak pernah lunas PBB disetor ke Dispenda, seperti pada tahun 2014 wajib pajak untuk Kelurahan Panranuangku sebesar 39 juta namun yang disetor hanya 6 juta saja, juga ditahun 2015 yang disetor pajak PBB hanya 9 juta sampai dengan tahun 2017 pembayaran PBB yang disetor di Dispenda Takalar tidak pernah lunas padahal semua masyrakat lunas dibayar PBBnya.
Diduga ulah mantan Lurah, Syahrir sehingga banyak masyrakatnya menjadi korban saat ini mengeluh disuruh membayar dobol PBB, padahal seharusnya mantan Lurah itu yang harus bertanggung jawab adanya tunggakan PBB warganya.
Sekaitan dengan itu, Pihak Kelurahan Panranuangku yang ditetemui di ruang kerjanya pada 28/5/2024, menjelaskan, bahwa ada tunggakan pembayaran SPPT pada tahun 2014 sampai 2017, sehingga pihak Kolektor meminta untuk dilunasi.
Selanjutnya Kepala Lingkungan Solonga Dg. Matte, yang juga ditemui di ruang Kantor Kelurahan 28/5/2024 menjelaskan, bahwa SPPT milik warganya ada bukti potongan PBB nya atau SPPTnya mulai tahun 2015-2017 belum terbayarkan olehnya itu dirinya minta dilunasi pembayaranya dan jika mereka mengaku tidak pernah menunggak pembayaran PBBnya maka silahkan perlihatkan bukti-bukti pembayaran SPPTnya.
Selanjutnya mantan Lurah Panranuangku Sahrir di temui di ruang kerjanya di Dinas tenaga Kerja pada 29/5/2024 tidak berhasil di temui rekan kerjanya menyampaikan barusan keluar kantor.
Hamzar siriwa .