TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Kalau tidak secepatnya disikapi pemerintah daerah, persoalan ini dimungkinkan akan memicu kesenjangan sosial di masyarakat.
Persoalannya empat point alasan lurah rajaya, Muh.Nasir memberhentikan kepala lingkungan rajaya baru, sama sekali tidak diterima Daeng Luru bahkan keberatan keras hingga bermaksud menempuh jalur hukum.
Daeng Luru yang di konfirmasi Topikterkini.id kedua kalinya dirumahnya ahad 26/5-2024 mempertegas kalau dirinya merasa di fitnah sebab selama mengemban tugas kepala lingkungan, berniatpun melawan pemerintah tidak pernah nampak dalam hatinya apalagi melakukan.
Seperti empat point alasan lurah rajaya seperti diberitakan sebelumnya ;
1.Banyaknya laporan warga lingkungan rajaya baru ke kantor kelurahan penyalahgunaan wewenang kepada masyarakat.
Menurut Daeng Luru alasan ini sama sekali tidak Relevan atau mengada-ada saja untuk merusak nama baik dirinya, karena hanya sebatas nyebut banyaknya laporan warga, tidak menjelaskan seperti apa laporan itu.
2.Adanya pungutan dana terhadap warga dengan mengatas namakan kelurahan untuk penerbitan SPPT dan sertifikat yang tidak ditindak lanjuti penggunaannya.
Hal itu diakui Daeng Luru pernah terjadi beberapa tahun silam tetapi bukan seorang diri melainkan kerja tim dipimpin lurah rajaya, Asrul ketika itu tetapi setau dirinya setelah persyaratan selesai dikantor lurah semuanya disetor ke Bapenda.
3.Lurah rajaya nyebut Daeng Luru terindikasi melawan
pemerintah dengan berencana menggagalkan pelaksanaan PTSL tahun ini dengan menyampaikan di depan umum (masjid) untuk tidak melakukan pembayaran sebelum sertifikat terbit, terbukti sampai bulan April belum ada berkas PTSL yang masuk di pertanahan untuk di proses kecuali tertampung dirumah kepala lingkungan.
Alasan point tiga ini kata Daeng Luru dianggapnya sebagai tuduhan yang sangat serius, tidak bisa hilang dari ingatan sepanjang hidupnya serta tidak bisa ditoleransi kecuali melalui proses peradilan.
Betapa tidak perihal pembayaran PTSL, Daeng Luru tidak pernah melarang warganya melainkan menyarankan untuk bayar kalau warganya sudah punya uang, kalau belum punya uang, tidak apaji itu tertunda, sudah terbit saja sertifikat kalau belum ada uang, masih bisa juga tertunda pengambilan tetapi kalau sudah punya uang, sertifikatnya harus diambil.
Begitu kata Daeng Luru, tidak pernah melarang warganya.
Soal tuduhan lurah rajaya perihal berkas PTSL tertampung dirumah kepala lingkungan, Daeng Luru mengatakan alasan lurah rajaya sama seperti asal bicara atau mengada-ada dengan sengaja merusak nama baiknya.
Alasannya adalah kepala lingkungan bukan dia yang mengerjakan administrasi berkas PTSL tetapi di kantor lurah, kepala lingkungan hanya menyiapkan data tanah, soal penyetoran berkasnya, warganya sendiri yang mengantar ke kantor lurah jadi Daeng Luru kembali mempertegas tak satupun berkas tertinggal dirumahnya terlebih bertumpuk.
4.Alasan ke empat, karena desakan warga untuk pemberhentian kepala lingkungan.
Daeng Luru bersama beberapa warganya saat itu mengaku tidak satupun warganya mendesak kepala lingkungan diganti kecuali dua orang yang diduga ambisi jadi kepala lingkungan seperti diberitakan sebelumnya ; Makmur Dg.Tutu dan Makka Dg Lau.
Daeng Luru mempertegas bahwa empat point alasan lurah rajaya adalah sebuah perlakukan yang merusak hati dan perasaan, bukan saja dirinya sendiri tetapi segenab keluarganya sehingga dikhawatirkan akan menciptakan kesenjangan sosial di masyarakat.
Maggarisi Saiyye