TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Persoalannya Daeng Luru dua kali mengemban tugas kepala lingkungan rajaya baru, pertama tahun 1980 sampai tahun 1990, berhenti sementara karena dimanfaatkan tenaganya oleh pabrik gula takalar.
Kemudian di angkat kembali menjadi kepala lingkungan ditempatnya semua pada tahun 2013 sampai sekarang.
Oleh beberapa warga lingkungan rajaya baru Sabtu 18 Mei 2024 mengakui Daeng Luru dua kali mengemban tugas membantu bupati di lingkungan rajaya baru, tidak pernah mencelakai masyarakat, kecuali berbaur sama seperti orang tua dengan anak.
Tetapi kemudian pada 13 Mei 2024 tiba-tiba surat ditanda tangani lurah rajaya, Muhammad Nasir dikirim kepada Daeng Luru perihal pemberhentian dirinya dan tugasnya sebagai kepala lingkungan.
Namun surat yang ditembuskan kepada camat polombangkeng selatan terkesan dipaksakan.
Persoalannya surat tersebut tidak dilengkapi nomor seperti surat dinas biasanya.
Dalam suratnya, Lurah Rajaya menulis empat point alasan masing-masing ;
1.Banyaknya laporan warga lingkungan rajaya baru ke kantor kelurahan tentang penyalahgunaan wewenang kepada masyarakat.
2.Adanya pungutan dana terhadap warga dengan mengatas namakan kelurahan untuk penerbitan SPPT dan sertifikat yang tidak ditindak lanjuti pengurusannya.
3.Adanya indikasi melawan pemerintah dengan berencana menggagalkan pelaksanaan PTSL dengan menyampaikan didepan umum (masjid) untuk tidak melakukan pembayaran sebelum terbit sertifikat tanah/lahan warga, ini terbukti sampai akhir bulan April lingkungan rajaya baru belum ada berkas PISLnya masuk dipertanahan untuk diproses, semua ditampung dirumah kepala lingkungan.
4.Karena desakan warga untuk pemberhentian rajaya baru.
Daeng Luru yang di konfirmasi dirumahnya Sabtu 18/5-2024 menanggapi alasan Lurah.
Pertama Daeng Luru menyayangkan alasan lurahnya karena hanya sebatas menulis banyaknya laporan warga tanpa menjelaskan seperti apa laporan itu.
Terkait dengan pungutan dana penerbitan SPPT kejadiannya sudah lama dan bukan hanya lingkungan rajaya baru melainkan untuk semua lingkungan dan pungutan itu hanya sekedar digunakan biaya pengukuran kemudian hasilnya/berkasnya di lanjutkan ke pihak bapenda lewat pihak kelurahan setempat.
Perihal program PTSL, Daeng Luru mengaku 4 hari menyertai petugas pertanahan melakukan pengukuran di wilayahnya, berikut pelayanan lainnya seperti konsumsi dan lain-lain, terkait pembayaran, Daeng Luru mengakui menyarankan warga untuk tidak membayar sebelum sertifikat terbit, bukan melarang warga membayar, tetapi bukan berarti tanpa alasan kecuali mengantisipasi uang warga tidak salah sasaran, soal berkas kelengkapan penerbitan sertifikat oleh Daeng Luru mengakui kurang lebih 80 bidang, berkasnya tidak ada yang tertampung dirumahnya tetapi semuanya disetor ke kantor lurah.
Alasan ke empat oleh lurah menulis pemberhentian Daeng Luru karena disakan warga, dibantah keras Daeng Luru karena tidak satupun warga pernah datang dikantor lurah minta Daeng Luru di berhentikan kecuali warga yang mau jadi kepala lingkungan, Makmur Dg.Tutu dan Makka Dg Lau.
Daeng Luru bukan tidak mau berhenti jadi kepala lingkungan, hanya saja cara Lurah yang tidak beretika sehingga merasa dicemarkan nama baiknya.
Oleh karena itu Daeng Luru akan menempuh jalur hukum sebagai upaya menjaga nama baiknya tercemar.
Maggarisi Saiyye (bersambung)