Tidak Dilengkapi Izin, Proses Pembangunan Rumah Depan Rumah Jabatan Bupati Takalar Dihentikan

TAKALARTOPIKTERKINI.ID, Pemerintahan saat ini jangan lagi disamakan dengan pemerintahan masa lalu.

Kalau dahulu terdapat bangunan sembarangan tidak punya izin membangun, oleh pihak pemerintah yang membidangi hal itu kerap kali bermasa bodo’ saja tetapi saat ini tidak ada toleransi bagi pelanggar.
Seperti dicontohkan bangunan persis depan rumah jabatan bupati takalar karena tidak punya syarat administrasi membangun oleh pihak pemerintah kabupaten takalar kini tidak main-main dengan melakukan penghentian pembangunan.
Persoalannya ketika pemerintah daerah kabupaten takalar Via dinas pekerjaan umum dan tata ruang melakukan inspeksi pada beberapa bangunan yang ada di wilayah ibukota kabupaten pada Jumat 16/4-2024, bangunan dimaksud ternyata melanggar regulasi dan perizinan, oleh karena itu dinas PU menggandeng Satpol PP melakukan penghentian.

Dari inspeksi hari itu dengan kolaborasi satpol, bangunan yang lagi berproses tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG), kata kadis PUTR takalar, Budiar Rosal Saleh.
Rumah tersebut oleh Topikterkini.id mengenalnya dahulu adalah rumah dinas sekretaris daerah, Drs.H.Mappanyompa periode H.M.Suaib Pasang bupati takalar, kini dikelilingi
pagar tinggi terkesan eksklusif dari pandangan dunia luar.

Hasil inspeksi, bangunan tersebut juga melanggar keputusan bupati mengenai tata ruang ruas jalan fitrah di sekitar rujab bupati ditetapkan zona perkantoran, kata Budiar Rosal.
Sebelum dilakukan penghentian kata Budiar Rosal sudah disampaikan kepada pelaksana bangunan tersebut untuk menghentikan proses pembangunan karena pelanggaran aturannya sangat jelas tetapi tidak di indahkan.
Muliati-Maggarisi Saiyye

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *