TAKALAR, TOPIKTERKINI.ID – Terkait adanya dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi jenis Urea dari Kab. Bulukumba diperjual belikan di Kab. Takalar dengan harga yang dinilai sangat melambung tinggi senilai 200 ribu satu Zak, jauh dari harga Eceran Tertinggi (HET) yang hanya senilai 112,500, maka LSM BIM meminta, agar APH mengusut dan bertindak.
Dikabarkan, bahwa ada ratusan ton pupuk bersubsidi jenis Urea dari luar daerah yakni dari Kabupaten Bulukumba beredar di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kab. Takalar, dengan harga yang dinilai sangat tinggi dari HET, ketetapan pemerintah pusat.
Sudirman Sijaya Warga lingkungan Kampung Beru, Kel. Rajaya, Kec. Polongbangkeng Selatan, Kab. Takalar, Sul-Sel, saat ditemui oleh rekan wartawan Media ini pada 8/04/2024 selaku oknum pengurus ilegal pupuk Bersubsidi mengakui, bahwa pupuk bersubsidi dia peroleh dari seorang Haji dari Kabupaten Bulukumba dibeli dengan harga Rp. 160.000/Zak.
Selanjutnya diapun mengakui kalau pupuk Bersubsidi yang diperolehnya itu dijualnya kewarga petani yang membutuhkan senilai Rp. 200.000/Zak.
Hal senada juga diakui, Jamaluddin Dg. Talli Warga lingkungan Kale Balang kel. Bontokaddatto, Kec. Polongbangkeng Selatan ketika ditemui wartawan Media ini dihari yang sama, mengaku membeli pupuk Bersubsidi jenis Urea dari Sudirman Sijaya 100 Zak dengan harga Rp. 200.000/zak, diantarkan pada waktu malam sekitar pukul 12.oo, wita begitu juga dengan Dg. Ngewa yang beralamat yang sama juga membeli pupuk Bersubsidi jenis Urea sebanyak 50 Zak dengan harga Rp. 200.000/zak dan juga diantarkan pada waktu malam.
Salah satu masyarakat setempat menyampaikan, bahwa sopir yang mengangkut pupuk tersebut, atas nama Syamsuddin Dg. Ta’le yang merupakan tetangga Sudirman Sijaya di lingkungan Kampung Beru Kelurahan Rajaya menggunakan mobil truk ekspedisi roda 6 dengan box tinggi dan panjang yang bertuliskan Rambo Nomor Polisi DP 8482 HB
Dari pengakuan Sudirman Dg Sijaya yang disinyalir selaku penadah Pupuk Bersubsidi dari Luar daerah yang diperoleh dari Kabupaten Bulukumba menjadi acuan kuat dugaan adanya kongkalikong melakukan kerjasama ilegal dengan oknum kios pengecer resmi atau pihak oknum distributor di Kab. Bulukumba.
Dan hal itulah yang menjadi dasar, sehingga LSM Bina Insan Mandiri (BIM) Nasir Tarang meminta kepada pihak APH, agar menindak lanjuti memanggil Sudirman Dg. Sijaya untuk diintrogasi dimintai keterangan guna mengungkap dari siapa pupuk itu diperolehnya.
Red/Hamzar Siriwa.