TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Persoalannya bukan lagi ijazah paket B tetapi yang setara digunakan Hj.Risma ikut nyaleg terungkap diduga keras bersamaan berdirinya yayasan tahun 2015 tempatnya memperoleh ijazah sehingga terindikasi tidak prosedural hingga tidak semulus seperti yang dibayangkan.
Betapa tidak sesuai informasi yang diperoleh bahwa yayasan pendidikan islam balaburu kecamatan bontonompo gowa sulawesi selatan beroperasi bertepatan dengan tahun pengeluaran ijazah Hj.Risma 2015.
Oleh karena itu walau Hj.Risma asal PPP mendulang suara lebih tinggi 2.872 di partainya pada pemungutan suara 14/2 hingga dinyatakan berhasil menempati kursi ke 10 DPRD di dapilnya galesong-galesong selatan, besar kemungkinan belum tentu semulus seperti yang dibayangkan sebab ijazah yang setara paket B yang ia gunakan boleh dibilang sama seperti asli tetapi palsu.
Artinya tidak ada sama sekali rumus membenarkan ijazah bersamaan awal berdirinya yayasan karena itu juga boleh dibilang cacat hukum.
Yang mengherankan banyak pihak adalah soal verifikasi partai dan KPU berhasil lolos sampai pada pemungutan suara.
Sumber Topikterkini.id mengatakan bahwa sekalipun memenuhi unsur prosedural tetapi tidak jelas seperti ijazah apa sebab terdengar informasi ijazah setara paket B bukan paket B sehingga masih tetap diragukan kemampuannya nanti mengemban tugas mewakili rakyat di DPRD.
Dengan bekal setara paket B kata sumber boleh dibilang hanya lulusan SD terlebih beredar informasi Hj.Risma nyaris tidak mengikuti proses belajar mengajar hingga memperoleh ijazah itu.
Hj.Risma yang dikonfirmasi Via WhatsApp nya beberapa hari lalu seperti diberitakan sebelumnya dengan sombongnya perintah wartawan ke KPU saja karena semua ada prosedurnya, apalagi pendaftaran pileg tentu semuanya sudah diperiksa katanya.
Sedangkan ketua yayasan pendidikan islam balaburu tempat Hj.Risma memperoleh ijazah dikonfirmasi Topikterkini.id dirumahnya di kampung maronde kecamatan polombangkeng utara kabupaten takalar Rabu tanggal 13/3, Hj.Salma S.Pdi, M.Pdi mengakui ijazah Hj.Risma dari yayasan yang ia pimpin, tetapi bukan bersamaan tahun beroperasinya yayasan miliknya.
Ijazah Hj.Risma benar keluaran tahun 2015 dari yayasan miliknya tetapi bukan bersamaan dengan beroperasinya yayasan katanya.
Izin beroperasinya yayasan miliknya katanya berlaku tahun 2013.
Tetapi ketika ditanya izin operasinya itu sudah bersamaan menerima siswa baru, Hj.Salma mengatakan izin operasionalnya yayasan miliknya berlaku tahun 2013.
Maggarisi Saiyye