TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Oleh karena itu Anggota DPRD terpilih kabupaten takalar asal partai persatuan pembangunan akhirnya menuai sorotan.
Persoalannya tiga ijazah yang digunakan mendaftar caleg, SD-SMP dan SLTA, satu diataranya adalah setara SMP terindikasi tidak prosedural.
Alasan sumber topikterkini.id adalah pada ijazah tersebut tertulis keluaran tahun 2015, sedangkan yayasan madrasah tsanawiyah bontolanra kecamatan galesong utara tempat ijazah itu diperoleh dibangun pada tahun 2015 sama yang tertulis di ijazah, harusnya kalau sekolah dibangun tahun 2015 nanti tahun berikutnya 2016 baru menerima siswa atau tiga tahun kemudian tahun 2019 baru tamat.
Kalau betul demikian kata sumber berarti Hj.Risma tidak bersekolah untuk tingkat SLTP hingga bukan lagi terindikasi tetapi secara nyata dan faktual.
Dengan demikian oleh sumber
menilai sangat ironis bisa lulus verifikasi partai tempat nyaleg dan juga di KPU takalar.
Hj.Risma yang dikonfirmasi Topikterkini.id Via WhatsApp miliknya senin 11/3 dengan entengnya perintah wartawan ke KPU saja karena semua ada prosedurnya, apalagi pendaftaran pileg tentu semuanya sudah diperiksa katanya.
Maggarisi Saiyye