TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Sebagai upaya pemenuhan hak warga yang membutuhkan hasil perhitungan suara pemilu, oleh penyelenggara pemilu mewajibkan anggota PPS mengumumkan disetiap kantor desa dan kelurahan se kabupaten takalar.
Walau kewajiban itu dilaksanakan tetapi kelihatannya hanya setengah hati.
Betapa tidak hingga sehari usai pemungutan suara sudah ditemukan kebanyakan terlihat ditempel yang bukan semestinya sehingga sertifikat tersebut sudah banyak yang copot dari tempatnya, akibatnya menyulitkan bagi orang yang berkepentingan.
Nampak C1 yang tertempel tinggal TPS 3
Sebutlah misalnya salinan C1 di desa lantang, kale lantang, moncokomba dan surulangi, Kelurahan Rajaya kecamatan polombangkeng selatan ketika warga ingin mengakses, sudah tidak ada yang terpasang.
Masyarakat mebganggap pengawasan jajaran Bawaslu Takalar dinilai lemah tidak tegas bahkan di duga tidak ada Pengawasan yang di lakukan panwaslu kecamatan bersama dengan Pengawas Kelurahan Desa.
Sementara ketua panwascam Polombangkeng selatan, Syafaruddin yang dikonfirmasi Topikterkini.id Jumat 16/2 terkesan masa bodo.
Betapa tidak ia menyarankan wartawan menemui PPK setempat karena persoalan itu katanya rananya PPK seraya mengaku soal itu Syafaruddin tidak tau.
Namun ketua Bawaslu Takalar hingga berita ini di publis belum berhasil dikonfirmasi.
Red