Kepala Sekretariat Panwascam Kepulauan Tanakeke Bantah Adanya Pemotongan Biaya Perjalanan Dinas PKD

TAKALAR, TOPIKTERKINI.ID- Terkait pemberitaan yang dinaikan dimedia ini mengenai adanya dugaan pemotongan biaya perjalanan dinas Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD)  Se-Kecamatan Kepulauan Tanakeke Kab. Takalar, Sul-Sel, Kepala Sekretariat Firman membantah dugaan tersebut .

Sebelumnya diberitakan, bahwa pihak Sekretariat Panwascam Kepulauan Tanakeke Kabupaten Takalar diduga memotong/sunat biaya Perjalanan Dinas Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan Desa Se-Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Selasa (06/02/2024).

Hal itu diberitakan berdasarkan adanya ungkapan salah satu Sumber kepada Media ini menyebutkan, bahwa biaya perjanan dinas sebenarnya sebanyak 23 kali, namun yang dibayarkan hanya 10 kali saja.

“Biaya perjalanan dinas PKD hanya diberikan senilai Rp1.500.000/PKD dari yang seharusnya Rp 3.450.000 selama 23 kali perjalanan Dinas,” ungkap Sumber.

Maka berdasarkan dengan itu kata Sumber, sehingga timbul adanya dugaan pemotongan senilai Rp1.950.000/PKD yang disinyalir dilakukan oleh pihak Sekretariat Panwascam Kepulauan Tanakeke.

Sumber juga menginformasikan, bahwa pada bulan Desember Tahun 2023 telah dikucurkan dana Pengawasan kampanye yang dijadikan sebagai biaya Perjalanan Dinas bagi PKD sebanyak 23 kali perjalanan dinas per-PKD dan dalam satu kali perjalanan Dinas dianggarkan senilai Rp150.000.

Namun nyatanya kata Sumber, biaya perjalanan Dinas yang diberikan persatu orang PKD hanya 10 kali atau senilai Rp 1.500.000/orang. Padahal yang seharusnya diterima persatu PKD, sebanyak 23 kali atau senilai Rp 3.450.000,-.

Karena biaya perjalanan dinas PKD hanya dibayarkan 10 kali perjalanan, maka diduga kuat sebanyak 13 kali atau senilai Rp1.950.000 per-PKD biaya perjalanannya disunat oleh pihak Sekretariat Panwascam Kepulauan Tanakeke.

Ditambah lagi dari hasil kalkulasi, Sumber menyebutkan, bahwa persatu PKD dana perjalanan Dinas dapat tergambarkan disunat senilai 10 X Rp150.000 = Rp1.950.000/Orang atau jumlah keseluruhan dana perjalanan dinas dari semua PKD sebesar Rp11.700.000,-

Namun sekaitan dengan adanya dugaan dalam pemberitaan di atas, Kepala Sekretariat Panwascam Kepulauan Tanakeke Firman membantah Keras tudingan tersebut dan pihaknya melakukan klarifikasi.

Dijelaskannya, bahwa biaya perjalanan Dinas sama sekali tidak disunat kecuali yang bisa dicairkan berdasarkan LPJ LS hanya 10 kali saja, karena jika perjalanan Dinas PKD dicairkan sebanyak 22 kali, maka lebih salah karena dianggap LPJ Fiktif karena perjalanan dinas yang bisa dilaporkanya PKD sesaui hasil Pengawasan hanya 10 kali saja karena PKD Panwascam Kepulauan Tanakeke kebanyakan tinggal didaratan sehingga pihaknya mencairkan dana perjalanan dinas berdasarkan hasil Kerja Pengawasan PKD yang hanya 10 kali saja.

Lanjut dijelaskannya, bahwa sisa dana Perjalanan dinas 13X per PKD atau jumlah keseluruhan 78X150.000=11.700.000, masih tersimpan dananya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten jelasnya.

Olehnya itu Salah besar informasi dari Sumber jika dirinya selaku Kepala Sekretariat ditudinya memotong/sunat biaya perjalanan dinas PKD nya seperti yang di paparkan Sumber diatas berita ini.

Hamzar siriwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *