TAKALAR, TOPIKTERKINI.ID- Terkait biaya Perjalanan Dinas Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan Desa Se-Kecamatan Sanrobone Kab. Takalar, Sul-Sel yang hanya diberikan senilai 2 juta 400 ribu per-PKD dari yang seharusnya 3 juta 450 ribu selama 23 kali perjalanan Dinas, maka diduga keras senilai 1 juta 50 ribu per-PKD disunat oleh pihak Sekretariat Panwascam Sanrobone.
Hal ini dapat tergambarkan seiring dengan adanya Informasi diperoleh dari Sumber yang layak dipercaya, bahwa pada bulan Desember tahun 2023 telah dikucurkan dana Pengawasan kampanye yang dijadikan Perjalanan Dinas bagi PKD sebanyak 23 kali perjalanan persatu orang PKD dan dalam satu kali perjalanan Dinas dianggarkan senilai Rp.150.000.,
Namun kata Sumber, biaya perjalanan Dinas yang diberikan persatu PKD hanya 16 kali atau senilai 2 juta 400 ribu padahal yang seharusnya diterimakan pertsatu PKD, sebanyak 23 kali atau senilai 3 juta 450 ribu. Sehingga diduga kuat sebanyak 7 kali atau senilai 1 juta 50 ribu per-PKD biaya perjalanan Dinas disunat oleh pihak Sekretariat kata Sumber.
Dari hasil kalkulasi, Sumber menyebutkan, bahwa persatu PKD dana perjalanan Dinas dapat tergambarkan disunat senilai 7X150.000=1.050.000 atau jumlah keseluruhan dana perjalanan dinas dari semua PKD sebesar 6.300.000
Sejalan dengan itu, Ketua Panwascam Sanrobone Muh. Ali S.Pd, Menyikapi apa yang di Sampaikan Sumber yang tercantun di berita ini tidak benar adanya Pemotongan dan Kesepakatan Terkait Perjadin PKD, namun Pembayaran Perjadin itu di bayarkan sesuai prosedur Berdasarkan Jumlah Perjadin Masing-masing dari hasil perjadin yg dilakukan dan ini di ketahui oleh Semua pimpinan Panwaslu kec.Sanrobone dan PKD karna kami undang Rapat untuk duduk bersama membahas jumlah dan admistrasi SPJ perjadin Baik panwaslu kecamatan dan PKD jelasnya.
Sementara Kepala sekretariat Muh. Yasin S.Sos, Memberikan Dukungan Administrasi dan Oprasional kepada Jajaran panwaslu kecamata sampai PKD dan Terkait Perjadin Yang di Beritakan itu tidak ada Pemotongan Perjadin, di akuinya pihaknya Bayarkan Sesuai Prosedur Berdasarkan Hasil Perjadin Masing-Masing baik Panwaslu Kecamatan dan PKD yang kami sampaikan secara transfaran.
Hamzar siriwa