TOPIKTERKINI.ID, TAKALAR – Pihak Sekretariat Panwascam Kepulauan Tanakeke Kabupaten Takalar diduga memotong/sunat biaya Perjalanan Dinas Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan Desa Se-Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Selasa (06/02/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa biaya perjanan dinas sebanyak 23 kali namun yang dibayarkan hanya 10 kali.
“Biaya perjalanan dinas PKD hanya diberikan senilai Rp1.500.000,- juta/PKD dari yang seharusnya Rp3.450.000 selama 23 kali perjalanan Dinas,” ungkapnya.
“Oleh karena itu kami menduga adanya pemotongan senilai Rp1.950.000 juta/PKD oleh pihak Sekretariat Panwascam Kepulauan Tanakeke,” lanjut sumber.
Seiring dengan adanya Informasi yang diperoleh dari Sumber, bahwa pada bulan Desember Tahun 2023 telah dikucurkan dana Pengawasan kampanye yang dijadikan Perjalanan Dinas bagi PKD sebanyak 23 kali perjalanan dinas per-orang PKD dan dalam satu kali perjalanan Dinas dianggarkan senilai Rp150.000.
Namun biaya perjalanan Dinas yang diberikan per-orang PKD hanya 10 kali atau senilai Rp1.500.000,-/orang padahal yang seharusnya diterima pertsatu PKD, sebanyak 23 kali atau senilai Rp3.450.000,-.
Sehingga diduga kuat sebanyak 13 kali atau senilai Rp1.950.000 juta per-PKD biaya perjalanan Dinas disunat oleh pihak Sekretariat Panwascam Kepulauan Tanakeke.
Dari hasil kalkulasi, Sumber menyebutkan bahwa persatu PKD dana perjalanan Dinas dapat tergambarkan disunat senilai 10 X Rp150.000 = Rp1.950.000/Orang atau jumlah keseluruhan dana perjalanan dinas dari semua PKD sebesar Rp11.700.000,-
Sejalan dengan itu, Pimpinan Panwascam Kepulauan Tanakeke yang tidak mau menyebutkan namanya saat di hubungi wartawan Media ini pada Selasa (6/2/2024) menyampaikan bahwa diketahui dana perjalanan dinas oleh PKD nya belum dicairkan semua oleh pihak Sekretariat.
“Hanya segitu saja yang dibayarkan, karena biaya perjalanan dinasnya memang belum sepenuhnya cair,” ungkapnya.
Hamzar