TOPIKTERKINI.ID, TAKALAR – Sebuah proyek pembangunan di Lingkungan Pangkarode, Kelurahan Pa’tene, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sul-Sel menuai sorotan masyarakat.
Pasalnya, proyek tersebut tidak disertai plang papan nama proyek beserta anggaran yang digunakan. Sedangkan menurut masyarakat setempat proyek tersebut diduga bernilai milyaran rupiah.
Hal tersebut tentunya telah melanggar perundang-undangan yang berlaku, dimana Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD yaitu UU (Undang-Undang) No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada topikterkini.id mengungkapkan bahwa “proyek tersebut merupakan proyek pembangunan bronjon dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan anggaran meliyaran rupiah,” ungkapnya.
“Akan tetapi dengan tidak adanya plan papan proyek yang terpasang, maka hal tersebut tidak diketahui proyek tersebut dikerja oleh pihak sekolah atau dikerjakan oleh CV atau PT dan tentunya itu telah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga publik pun tidak mengetahu sekolah, PT atau CV apa yang mengerjakan proyek tersebut,” tambahnya.
Dengan kondisi proyek yang dikerjakan dengan tidak mengedepankan transparansi sehingga sumber menduga bahwa proyek tersebut cacat dari segi administrasi.
“Tidak ada transparansi, dan sudah menyalahi aturan sehingga diduga kuat proyek tersebut belum lengkap adaministrasinya,” ungkap sumber.
Adapun pihak pelaksana yang ingin dikonfirmasi terkait proyek yang menjadi sorotan masyarakat tersebut belum berhasil ditemui saat didatangi di lokasi proyek.
Akan tetapi warga setempat, Dg. Mile membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan bangunan bronjong yang tidak dipasangi plang papan proyek.
“Proyek ini adalah pembangunan Bronjong, tapi tidak ada papan informasi proyeknya,” ungkap Dg. Mile.
Penulis : Hamzar Siriwa.