TAKALAR, TOPIKTERKINI.ID-Ratusan massa yang mengatasnamakan dari Kerukukan Keluarga dan Masyarakat Desa Kadatong (KKM-DK) geruduk Polres Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar.
Aksi ini dia lakukan lantaran mereka tak menerima hasil penyelidikan dan Penyidikan Polres Takalar yang diduga tidak profesional dan tidak mengedepankan prinsip kepastian hukum dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan.
Jenderal Lapangan KKM-DK,
Qadri Makkarasang menegaskan bahwa berdasarkan dari informasi yang dia himpun dari masyarakat dan pemerintah Desa Kadatong terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Scistan, kabupaten Takalar yang dianggap tidak relevan dengan keterangan saksi yang disampaikan kepada penyidik.
“Kami menantang penyidik Polres Takalar untuk melakukan uji kebohongan dengan menghadirkan saksi ahli Poligraf dan menantang Kepala Kejaru Takalar untuk profesional dan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam menangani dugaan Kasus pelecehan seksual yang
terjadi di Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan,” tegas Qadri saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres dan Kejari Takalar, Rabu (27/12/2023).
Selain itu, Qadri Makkarasang juga meminta dan menantang Kapolda Sulsel untuk menegakkan Supremasi Hukum di Sulawesi Selatan khususnya di Butta Panrannuang Kabupaten Takalar.
“Apabila tuntutan kami tidak disikapi maka kami akan melakukan lagi unjuk besar-besaran di Depan Polres Takalar, Kejari Takalar dan Polda Sulsel,” tandas Qadri.
Sementara Kasat Reskrim Polres Takalar, Ari Kusnandar, AR, S.Tr.K, mengatakan setelah melalui proses penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual, tim penyidik Polres Takalar menetapkan Kepala Desa (Kades) Abdul Rauf sebagai tersangka.
“Pastinya penetapan tersangka dilakukan terhadap yang bersangkutan sudah sesuai prosedur yang didukung dua alat bukti.” Ungkap Iptu Arie Kusnandar di ruang kerjanya, Rabu (27/12/2023).
Setelah disinggung rencana penahanan tersangka, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya masih akan melakukan beberapa langkah dan gelar perkara lainnya.
HAMSAR SIRIWA