Gowa  

Dikuasai Secara Turun Temurun, Tanah Milik Borra Bin Jamaing, Diduga Pihak Lain Mengakui Sebagai Miliknya

GOWA TOPIKTERKINI.ID, Jika harta yang harganya bisa selangit, tanah misalnya, kerap kali juga dijumpai pihak lain mengaku sebagai pewaris bahkan tak tanggung-tanggung menggunakan segala macam cara untuk bisa penguasai tanah dimaksud

Sebagai contoh misalnya tanah milik Borra Bin Jamaing luas kurang lebih 2 ha terletak di kampung manyampa desa tanakaraeng kecamatan parangloe kabupaten gowa sulawesi selatan, belum lama ini muncul pihak lain mencoba mengakui sebagai miliknya.

Padahal tanah tersebut dikuasai dari tahun 1970 tidak pernah putus hingga kepada anaknya Naja Dg.Nambung.

Kuat dugaan dipicu karena tanah tersebut terdaftar dalam area bendungan je’nelata kabupaten gowa menjadikan harga jualnya selangit sehingga diduga menjadi incaran pihak lain.

Tetapi pemilik tanah yang sah tidak rela walau pihak yang diduga mencoba mengambil alih tanah dibak-up oleh kekuatan apapun, sebagai upaya mempertahankan hak kepemilikan, kecuali sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, mengingat republik ini adalah negara hukum.

Betapa tidak di republik ini kata ahli waris Borra, tak seorangpun yang diperbolehkan memperlakukan rakyat secara sewenang- wenang, apalagi menindasnya karena metode seperti itu sudah sangat kolot dan imbasnya tidak tertutup kemungkinan bisa menciptakan kesenjangan sosial dimasyarakat.

Apalagi kalau pihak lain dimaksud tergolong bagian dari pemerintah seyogianya bertindak adil dan bijaksana menempatkan sesuatu kepada tempatnya, tidak pandang kerabat atau keluarga kecuali menganut prinsip yang benar itu benar dan yang salah itu salah, mengakui sesuatu yang dalam penguasaan orang lain, wajarnya dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, digugat kepada jalur hirarkinya ke pengadilan.

Persoalannya tanah tersebut selain dikuasai secara turun temurun tidak pernah berpindah tangan, juga dilengkapi dengan bukti rincik persil 82, kohir 16 CI.

Dikatakan calon korban bahwa diatas tanah tersebut dahulu terdapat berbagai popohonan tanaman jangka panjang yang setiap kali ditebang, tidak pernah ada pihak lain yang mencoba menghalangi, nanti proyek pendungan je’nelata hadir digowa, baru ada pihak lain diduga mencoba mengambil alih tanahnya bahkan pemilik tanah dilapor ke polres gowa dengan tuduhan perampasan.

Ketika Topikterkini.id mencari tau pihak yang diduga mencoba mengambil alih tanah miliknya, calon korban masih merahasiakan identitasnya.

Oleh karena itu hingga berita ini di publis belum ada yang bisa di konfirmasi

MaggarisiSaiyye

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *