TAKALAR TOPIKTERKINI.ID – Kepala Desa Bentang Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar, Muh. Darwis mengumpulkan seluruh aparatnya serta pengelola Bumdes guna membahas terkait polemik di masyarakat tentang penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Rabu (13/12/2023).
Dari pantauan wartawan, Kepala Desa Bentang, Muh. Darwis di hadapan para perangkatnya serta Ketua Bumdes Bentang menjelaskan bahwa dirinya menggunakan Dana Desa sesuai peruntukannya, bahkan dia menekankan bahwa dirinya tidak berani membelajakan Dana yang ada kalau tidak sesuai petunjuk teknis.
“Melalui forum ini saya menjelaskan kepada semuanya bahwa Dana Desa yang dikelola digunakan sebagaimana mestinya, bahkan saya tidak berani menggunakan dana tersebut diluar Juknis dan berpedoman pada APBDes,” jelas Muh. Darwis.
Berikut beberapa polemik di tengah masyarakat Desa Bentang terkait penyalahgunaan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Bentang, Muh. Darwis.
1. Dugaan Penyalahgunaan Dana Bumdes
Diketahui bahwa, salah yang menjadi polemik di tengah masyarakat adalah penggunaan Dana Bumdes tahun anggaran 2023 sebesar Rp30 Juta yang dinilai disalahgunakan yaitu digunakan untuk pembangunan Irigasi. Muh. Darwis menampik tudingan tersebut bahwa itu tidak benar.
Dirinya mengakui bahwa Dana Bumdes sebesar Rp30 Juta tersebut masih ada di Rekening, dan pihaknya tidak berani mengambil dana tersebut tanpa ada permintaan dari Ketua Bumdes Bentang.
“Jadi yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat adalah penggunaan dana bumdes, yang dinilai dilarikan ke pembangunan irigasi. Maka melalui forum ini saya menekankan bahwa itu tidak benar. Anggaran Bumdes sebesar Rp 30 juta tersebut masih tersimpan di rekening dan saya tidak berani mengeluarkannya tanpa ada permohonan dari Ketua Bumdes,” ungkap Muh. Darwis.
Selain itu, ketua Bumdes Bentang, Dg. Ngalle mengaku bahwa dirinya belum pernah membuat permohonan untuk pencairan Dana Bumdes kepada Kepala Desa karena di Desa Bentang belum ada Usaha untuk menuai hasil.
“Saya belum pernah membuat surat permohonan Dana Bumdes kepada Kepala Desa karena saya masih bingun untuk apa diminta karena kondisi saat ini tidak ada suatu usaha yang dikelola untuk membuahkan hasil,” ungkap dg. Ngalle selaku ketua Bumdes Bentang.
2. Dugaan Pemotongan Gaji Aparat Desa
Sementara itu, terkait tudingan adanya pemotongan upah para Perangkat Desa yang juga menjadi perbincangan di tengah masyarakat Desa Bentang, ditampik oleh Perangkat Desa Bentang sendiri, dimana para perangkat Desa yang hadir dalam pertemuan tersebut mengaku bahwa upah atau gaji mereka tidak dipotong sama sekali.
“Kami selaku Perangkat Desa Bentang mengungkapkan bahwa gaji kami sebagai Aparat Desa Bentang itu sama sekali tidak ada pemotongan yang dilakukan oleh Kepala Desa, sebagaimana yang ditudingkan warga,” ungkapnya.
Sedangkan, Bendahara Desa Bentang Alkadri menjelaskan bahwa “sekaitan dengan adanya isu dari Salah satu warganya tentang adanya pemotongan dana desa yang dilakukan kepala desanya itu sama sekali tidak benar namun dana desa ditahun 2022-2023 terjadi pengurangan anggaran di semua desa Se-Kabupaten Takalar sehingga penggajian perangkatnya disesuaikan dengan anggaran berdasarkan musdes yang tertuang dalam APBdes,” ungkap Alkadri.
3. Dugaan Penyuapan terhadap APH (Aparat Penegak Hukum)
Sedangkan dugaan adanya penyuapan terhadap APH yang dilakukan oleh Kepala Desa Bentang, Muh. Darwis sebesar Rp40 juta untuk penanganan kasus pembangunan jalan tani tahun anggaran 2022 yang tidak sesuai RAB, dirinya dengan keras menyatakan tidak melakukan penyuapan terhadap APH sebagaimana yang ditudingkan kepada dirinya.
Menurut Muh. Darwis, justru Kejaksaan mengapresiasi proyek jalan tani yang dia tangani karena bekerja melebihi volume dari yang ada di RAB
“Ya jelas itu sama sekali tidak benar, dugaan adanya penyuapan terhadap APB itu sama sekali tidak benar, bahkan pihak Kejaksaan memberikan Apresiasi kepada kami karena apa yang kami kerjakan hingga selesai itu melebihi volume yang tertuang dalam RAB,” ungkap Muh. Darwis.
Red