TAKALAR TOPIKTERKINI.ID, Persoalannya sesuai informasi yang dihimpun Topikterkini.id di takalar bahwa Irwanto tidak peduli dengan izin, kalau dia mau pergi, pergi saja, soal aturan urusan belakangan.
Sementara kalau ASN mau keluar negeri, bukan serta Merta tetapi wajib dengan izin sesuai peraturan pemerintah.
Namun mantan kepala bidang transmigrasi pada dinas PTSP kabupaten takalar sama seperti bermasa bodo’ dengan aturan
Padahal kata sumber, pemerintah menyiapkan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat berlibur ke luar negeri tanpa izin.
Hukuman tersebut kata sumber bahkan bisa sampai berujung pada pemecatan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Alasan diatas diperkuat dari hasil konfirmasi pj bupati takalar beberapa hari lalu via WhatsAppnya, Setiawan Aswad menulis seperti dibawah ini ;
Sdh sy minta kabannya utk cek dan lakukan tindakan pembinaan sesuai ketentuan.
Jadi kalau kepala badan Kesbangpol takalar patuh dengan perintah pj bupati menyampaikan ke inspektur inspektorat sebagai pejabat yang dilegitimasi pemerintah melakukan proses, sepakat dengan pj bupati, maka Irwanto berpotensi masuk dalam kategori pemecatan.
Jadi ditunggu saja dulu hasil pemeriksaan inspektorat, kata sumber karena kalau pj bupati tidak main-main dengan aturan.
Irwanto yang berusaha dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan foto yang di tayangkan di fb nya itu adalah Foto sudah lama ngakunya sudah tidak ingat lagi waktu di Dinas Mana dirinya ditugaskan waktu berangkat liburan di Negeri China karena sudah berkali kali dimutasi, namun dirinya selalu ada di kantor stiap hari Kerja ujarnya.
(Red), bersambung